Kamis, 22 Desember 2022 - 22:07 WIB
Seorang ayah di Garut tega rudapaksa anaknya sendiri selama dua tahun, sejak istrinya bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.(Foto: Tribun Jabar)
Artikel.news, Garut - Seorang ayah di Garut tega rudapaksa anaknya sendiri selama dua tahun, sejak istrinya bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Tersangka merupakan warga Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pria berinisial AK (39) ini dikarunia dua orang anak. Sejak istrinya berangkat ke ke Arab Saudi pada tahun 2020, kedua anaknya itu tinggal bersamanya di Bandung Barat.
Sejak ditinggal sang istri, hasrat tersangka tidak tersalurkan, ia juga kerap menonton video asusila hingga akhirnya nafsu bejat nya itu muncul.
Ia tega berbuat asusila kepada anak pertamanya sejak duduk di bangku kelas lima sekolah dasar (SD) hingga kelas satu sekolah menengah pertama (SMP) dalam kurun waktu dua tahun.
Kelakuannya itu lalu diketahui saat korban berani bercerita kepada paman dan bibinya sudah pindah ke Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku kemudian diamankan polisi setelah pihak keluarga melakukan laporan.
Dalam penyelidikannya, pelaku ternyata sudah lima kali melakukan aksi bejatnya itu, yakni dua kali di rumah istrinya di Bandung Barat dan tiga kali saat sudah pindah ke Cisurupan, Kabupaten Garut.
"Total sudah lima kali perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban," ungkapnya saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Garut, yang dilansir dari Tribun Jabar, Kamis (22/12/2022).
Perilaku menyimpang itu juga dipicu oleh tontonan video asusila di ponsel tersangka, hingga muncul hasrat berhubungan.
"Karena istrinya berada di luar negeri sehingga tidak memiliki penyaluran hasrat seksualnya, dan akhirnya menyasar anak kandungnya sendiri," ucapnya.
Sebelum ditangkap polisi, tersangka diketahui sering melamun, hal tersebut diketahui oleh salah satu tetangga tersangka.
AF (25) salah satu tetangga tersangka mengatakan, kasus tersebut membuat gempar warga kampung halamannya di Cisurupan, Kabupaten Garut.
"Tersangka sebelum ditangkap terlihat sering melamun, kalau anaknya kini sudah tinggal bersama neneknya, kembali ke Bandung," ujarnya kepada Tribunjabar.id.
AF menuturkan, tidak menyangka tersangka bisa berbuat jahat terhadap anaknya yang seharusnya ia jaga.
"Perbuatan keji, tidak nyangka bisa berbuat kejam seperti itu, menghancurkan masa depan anaknya sendiri, semoga dapat hukuman setimpal," ucapnya.
Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah satu pertiga hukuman.
Ia dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan atau pasal 76E Jo. 82 ayat (1) dan (2) UU. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas�UU.No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |