Sabtu, 17 Desember 2022 - 22:12 WIB
Ilustrasi video mesum
Artikel.news, Makassar -- Seorang pria berinisial I (27) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi lantaran mengancam menyebarkan rekaman layar video bugil mantan pacarnya.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku atas laporan tindakan pornografi.
"Benar, pelaku sudah diamankan atas laporan tindak pidana pornografi," ujar AKP Lando saat dimintai konfirmasi, Sabtu (17/12/2022).
Dia menjelaskan, bahwa pelaku nekat melakukan pengancaman terhadap mantan pacarnya karena ditolak untuk balikan setelah hubungannya putus.
"Jadi dia (pelaku) ini ditolak ajakannya untuk balikan lagi karena sudah putus hubungannya dengan korban, dari situ video bugil korban akan disebar kalau ditolak," kata Lando.
Awalnya, lanjut Lando, pelaku dan korban intens menjalin hubungan pacaran. Mereka sering bertelponan dengan video call sex (VCX). Dari situ, pelaku ajhirnya mengcapture video tanpa busana korban.
"Pelaku ini mengaku jika dirinya telah meng-capture video call sex korban dengan tanpa busana. Dari cara itu, pelaku mengancam akan viralkan foto korban tanpa busana jika korban tidak kembali jadian pacaran," ungkap Lando.
Karena merasa terancam, korban akhirnya melaporkan tindakan pengancaman tersebut ke polisi. Atas laporan itu, pelaku kemudian berhasil diringkus polisi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Gowa pada Rabu 14 Desember 2022 malam.
"Diamankan di Gowa bersama satu unit ponsel android sebagai barang bukti. Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pornografi," terang AKP Lando.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |