Sabtu, 17 Desember 2022 - 20:49 WIB
IS (33) diamankan Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu, Polres Musi Rawas Utara, karena diduga mencabuli adik kandungnya sendiri saat sedang tidur.(Istimewa)
Artikel.news, Palembang - Seorang pria berinisial IS (33) dijemput polisi di rumahnya lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap adik kandungnya sendiri saat sedang tidur.
Kejadian ini berlangsung di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Rabu (14/13/2022).
Korban adalah gadis berisia 19 tahun yang merupakan seorang pelajar.
"Tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu, untuk lebih jelasnya bisa ke Kapolsek ya," kata Kasi Humas Polres Muratara, AKP Joni Indrajaya, dikutip dari TribunSumsel.com, Sabtu (17/12/2022).
Kapolsek Rawas Ulu, Iptu Herwan Oktariansyah menyebut tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Korban atau pelapor tak lain adalah adik kandung dari tersangka.
"Korban masih pelajar, berusia 19 tahun, statusnya adik kandung tersangka," ujar Iptu Herwan.
Usai menerima laporan, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Anton Andriono beserta sejumlah anggota Polsek Rawas Ulu untuk mendatangi rumah tersangka.
Setibanya polisi di sana, ternyata tersangka sedang berada di rumah tersebut sehingga langsung dibawa ke Polsek untuk diperiksa.
"Tersangka masih kita periksa, jadi belum banyak yang bisa kami jelaskan," kata Herwan.
Dari pemeriksaan sementara, polisi mendapat keterangan bahwa peristiwa dugaan asusila tersebut terjadi Rabu (14/12/2022) dini hari.
Tersangka masuk ke dalam kamar korban yang saat itu sedang tertidur.
Korban akhirnya terbangun karena merasa ada yang menyentuh tubuhnya di bagian sensitif.
"Setelah korban terbangun, kemudian tersangka pergi. Korban ketakutan dan trauma. Barang bukti yang kita amankan semua pakaian korban saat kejadian," kata Herwan.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |