Selasa, 13 Desember 2022 - 18:18 WIB
Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kota Serang, Banten, berinisial MR (43) melakukan pencabulan terhadap santriwati.(Foto: jpnn.com)
Artikel.news, Serang - Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kota Serang, Banten, berinisial MR (43) melakukan pencabulan terhadap santriwati.
Bahkan ia melakukan pencabulan terhadap tiga orang santriwati dalam waktu yang berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku merupakan pimpinan ponpes tempat para korban menimba ilmu.
"Para korban merupakan santri di ponpes yang beralamat di Kampung Padek, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang," ucap David, dilansir dari jpnn.com, Selasa (13/12/2022).
AKP David mengungkapkan pencabulan yang dilakukan MR terhadap ketiga santrinya dengan waktu yang berbeda.
Terakhir pencabutan terjadi pada Selasa sore (6/12) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pada saat itu korban bersama empat temannya sedang tertidur di asrama. Kemudian pelaku masuk ke dalam asrama langsung menggerayangi tubuh korban.
"Atas tindakan itu korban terbangun yang kemudian mulutnya ditutup oleh pelaku menggunakan bantal hingga pencabulan itu terjadi," jelas dia.
Dia menerangkan pada saat itu pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu peristiwa tersebut kepada siapa pun.
"Pelaku mengancam korban. Jika, korban berteriak serta mengadu kepada orang lain maka dia akan mengusir dan tidak mengajari mengaji lagi," jelasnya.
AKP David menjelaskan kejadian yang menimpa tiga santriwati awal mula diketahui oleh paman berinisial MS dari salah satu korban.
MS mendapat informasi tersebut dari keponakannya bahwa sudah tidak betah lagi di ponpes ingin pulang sampai akhirnya terungkap peristiwa pencabulan tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Jo serta Pasal 82 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |