Senin, 12 Desember 2022 - 18:15 WIB
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy
Artikel.news, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar akan menggodok revisi Peaturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (minol).
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ), revisi perda minol tersebut akan dilakukan pada tahun 2023 mendatang.
Ia menilai saat ini aturannya lemah dalam mengawal peredarannya. Termasuk minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
“Kami Komisi A menganggap bahwa sudah banyak tempat atau cafe yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai lagi perizinannya,” kata RTQ, Senin (12/12/2022).
Aturan peredaran minol di Makassar diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Menurut RTQ, revisi ini bertujuan untuk merapikan apa yang belum diatur sebelumnya.
"Kan kemarin sempat ditolak sebelum diparipurnakan nah ini kita lihat masalahnya dimana, terus kita undang ormas-ormas Islam ataupun ormas agama untuk bisa membahas bagaimana sih harusnya ini terkait penjualan minol di Makassar,” papar politisi PPP itu.
Hal-hal yang akan ditinjau ulang dalam revisi perda ini adalah mendorong pelaku usaha penjual minol untuk mengurus izin usahanya.
“Pajaknya itu pasti akan bermasalah karena perizinan sudah bermasalah. Pasti pajaknya tidak sesuai dan pasti akan merugikan PAD di Kota Makassar,” tegasnya.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |