Senin, 12 Desember 2022 - 16:37 WIB
Warga Riau berinisial BA (22) ditangkap jajaran Polresta Tangerang atas kasus tindak pidana pemerasan.(Foto: jpnn.com)
Artikel.news, Tangerang- Warga Rokan Hilir, Riau, berinisial BA (22) ditangkap jajaran Polresta Tangerang atas kasus tindak pidana pemerasan.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, BA ditangkap pada Selasa (29/11/2022) di rumahnya, Kelurahan Bagan Barat, Rokan Hilir, Provinsi Riau.
"BA ditangkap lantaran telah melakukan pemerasan dengan modus akan menyebarkan rekaman pornografi dari telepon video antara dia dengan korbannya," ucap Kombes Romadhon, seperti dikutip dari jpnn.com, Senin (12/12/2022).
Romdhon mengungkapkan, korban yang melaporkan kejadian ini berinisial YU berasal dari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"YU telah diperas oleh pelaku mencapai Rp16 juta lebih," katanya.
Dia menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan seorang wanita bernama Riana melalui aplikasi MiChat.
Riana itu merupakan BA yang sedang menyamar menjadi seorang perempuan.
Perkenalan antara YU dan Riana alias BA berlanjut sampai pada obrolan pesan melalui aplikasi WhatsApp.
"Bahkan, keduanya melakukan telepon video melalui aplikasi WhatsApp," ucap dia.
Kombes Romdhon menjelaskan ketika YU melakukan telepon video dengan BA ternyata perbuatan itu direkam oleh tersangka sebagai alat untuk mengancam korban.
"BA kemudian mengancam YU akan menyebarkan rekaman telepon video tersebut bila tidak mau mengirimkan uang sebesar Rp3 juta," ujarnya.
Lebih lanjut Romdhon menerangkan setelah itu pelaku meminta kembali uang kepada YU sebesar Rp 15 juta.
Ancaman tersebut terus berlanjut sampai Senin (19/10) pelaku memeras kembali uang kepada korban sebesar Rp 7 juta dengan ancaman akan menyebarkan videonya.
"Pengancaman serta pemerasan yang dilakukan BA kepada YU terus berlanjut hingga korban mengalami kerugian Rp 16,2 juta," tuturnya.
Dia menerangkan baru pada Rabu (26/10) korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
"Laporan korban langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim," ujar dia.
Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja menambahkan setelah dilakukan penyelidikan terungkap tersangka merupakan seorang pria yang mengaku-ngaku sebagai perempuan.
"Terungkap korban dari modus yang dilakukan pelaku sebanyak 50 orang. Pelaku mendapat uang dari hasil tersebut mencapai Rp 500 juta," ujar Ipda Prasetya.
Ipda Prasetya menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo, Pasal 27 ayat 1, Pasal 45 ayat 4 Jo, dan Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"BA diancam dengan hukuman enam tahun penjara," kata dia.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |