Senin, 12 Desember 2022 - 16:09 WIB
Ilustrasi korban rudapaksa
Artikel.news, Lubuklinggau - Kasus rudapaksa terjadi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Parahnya, rudapaksa ini terjadi di sebuah mushola.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau pun telah menangkap seorang pria paruh baya inisial AR (42), yang diduga pelaku rudapaksa tersebut.
Pria itu dilaporkan telah merudapaksa siswi SD berusia 9 tahun, RDA. AR mencabuli RDA di dalam mushola dekat rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban sedang jajan di dekat mushola.
Kemudian, AR pun datang dan menegur korban sembari mengiming-imingi uang Rp50 ribu. Korban yang tergiur, lalu mendekati pelaku dan dibawa masuk ke dalam musalah.
"Saat masuk, pelaku langsung mengunci pintu kemudian korban diancam untuk menuruti kemauannya," ujat Robi, dilansir dari Kompas.com, Senin (12/12/2022).
RDA pun tak berani melawan AR karena dia diancam akan dikurung oleh AR di dalam rumah kosong.
Gadis malang itu pun lalu dirudapaksa tersangka di dalam mushola.
Usai kejadian, pelaku meninggalkan korban. Pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
"Saat di rumah, orangtua korban curiga melihat anaknya murung. Setelah dibujuk ia bercerita kalau sudah dirudapaksa oleh AR di mushola," ujar Robi.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua RDA melaporkan AR ke Polres Lubuk linggau.
Pelaku kemudian ditangkap petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku sempat mengelak dituduh memperkosa, setelah kami konfrontir ke korban pelaku tak bisa lagi berkilah. Kami masih melakukan pendalaman dugaan ada korban lagi,: jelas Kasat.
Atas perbuatannya, AR terancam dikenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |