Ahad, 11 Desember 2022 - 17:24 WIB
Pengungkapan kasus pembunuhan istri siri karena motif cemburu di Kabupaten Lumajang yang digelar Mapolda Jawa Timur, Surabaya.(Foto: Medcom.id)
Artikel.news, Lumajang - Seorang pemuda berinisial AR (27) warga Lumajang, Jawa Timur, tega membunuh istri sirinya berinisial DTS (24) yang tengah hamil lima bulan.
Motifnya, AR diduga cemburu dengan istri sirinya, karena diduga selingkuh dengan lelaki lain.
"Korban DTS ini ditemukan tanggal 28 Oktober 2022 pukul 05.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, seperti dilansir dari Medcom.id, Ahad (11/12/2022).
Dirmanto mengatakan, kasus tersebut diungkap saat anggota Polsek Randuagung Lumajang menerima laporan penemuan mayat pada 28 Oktober 2022 lalu. Saat itu, ditemukan seorang mayat wanita di area persawahan dengan luka sayatan senjata tajam pada tubuhnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata diketahui DTS dibunuh oleh suami sirinya sendiri yakni AR. Yang lebih mengenaskan lagi korban dibunuh saat sedang hamil lima bulan," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono menjelaskan, motif AR membunuh istri sirihnya karena cemburu dengan pria lain. Sebelum dieksekusi, AR menemui DTS di rumah orang tuanya.
"Dia mencari korban, namun korban tidak ada di rumah. Sebelumnya tersangka telpon korban mendengar suara laki-laki menanyakan ini siapa, itu siapa. Dijawab kalau itu teman saya, disitulah rasa cemburu itu muncul," ujar Lintar.
Saat dicari di rumah orang tua DTS, AR tidak menemukan DTS, diketahui ternyata DTS ada di rumah kakaknya. "DTS dijemput bersama satu saksi. Akhirnya berbonceng bertiga. Korban sempat ngomong terhadap saksi. Tersangka mengaku yang telah membunuh istri sirinya," katanya.
Mereka kemudian berhenti di tengah jalan yang berada di area persawahan. Ketika itu lah korban langsung dibunuh oleh tersangka. "Korban luka di dada, di sebelah kanan yang menembus ginjal dan paru paru," katanya.
Ia menambahkan, AR sendiri telah memiliki istri sah dengan dua anak. Sementara DTS merupakan seorang janda dua anak. "Kita masih menyidik tentang motif yang lain. Sementara motif ditemukan seperti ini. Kita dapatkan seperti ini," ujarnya.
Pelaku pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ia diancam hukuman maksimal seumur hidup.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |