Ahad, 11 Desember 2022 - 16:51 WIB
Pria bernama Jumadi alias Jum (42) yang tega menjadikan anak tirinya sebagai budak nafsu selama lima tahun kini bersiap menghadapi tuntutan jaksa.(Foto: Sripoku.com)
Artikel.news, Musi Rawas - Pria bernama Jumadi alias Jum (42) yang tega menjadikan anak tirinya sebagai budak nafsu selama lima tahun kini bersiap menghadapi tuntutan jaksa.
Itu setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumsel, melimpahkan tersangka, Jumadi ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, pelimpahan tersangka asal warga Dusun VII Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21)
Tersangka diketahui sebelumnya, diduga melanggar perkara Pasal 81 jo 76 (d) UU RI NO 17 THN 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI NO 23 THN 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan telah dibekuk Unit PPA dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura.
"Pelimpahan tersangka Jumadi, karena berkas perkara berikut Barang Bukti (BB), sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik, untuk segera dilakukan proses persidangan," katanya, dilansir dari Sripoku.com, Ahad (11/12/2022).
Ditambahkan Kasat, pelimpahan tersangka sendiri di terima langsung oleh JPU Kejari Lubuklinggau, Vina Astri Verlisa. Dimana pelimpahan tersangka tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No : B-5953/L.6.11/Eoh.1/11/2022 tanggal 30 November 2022, sudah Lengkap (P-21).
Sebelumnya, tersangka Jumadi, warga Dusun VII Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura sendiri ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak tirinya sendiri.
Mirisnya, aksi bejat tersebut dilakukan Jumadi kepada anak tirinya sendiri sejak 2017 lalu hingga 2022 atau dalam kurun waktu 5 tahun. Bahkan, aksi itu dilakukan sudah lebih dari 20 kali.
Modus tersangka adalah mengiming-imingi akan diobati dan disembuhkan penyakit yang diderita korban.
Tersangka sendiri ditangkap oleh personil Polsek Muara Kelingi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan di back up oleh Tim Landak Satreskrim Polres Mura.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |