Sabtu, 10 Desember 2022 - 17:50 WIB
Seorang pria berinisial EF (42), warga Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, tega menjadikan anak tirinya menjadi korban pelampiasan nafsu bejatnya, setelah sang istri pergi kerja ke Taiwan.(Foto: jpnn.com)
Artikel.news, Lampung Tengah - Seorang pria berinisial EF (42), warga Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, tega menjadikan anak tirinya menjadi korban pelampiasan nafsu bejatnya, setelah sang istri pergi kerja ke Taiwan.
Karena perbuatannya itu, EF harus berurusan dengan polisi. Jajarang Polsek Seputih Surabaya langsung meringkusnya.
Kapolsek Seputih Surabay Iptu Y Budi Santoso mengatakan bahwa tersangka EF diamankan pada Selasa (6/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
"Dari pengakuan tersangka perbuatan itu diketahui sejak 2017 saat dimana sang istri mulai pergi ke negara Taiwan," katanya, dikutip dari jpnn.com, Sabtu (10/12/2022).
Dia menjelaskan bahwa perbuatan itu dilakukan sejak sang anak berusia 15 tahun atau masih duduk di bangku SMP hingga lulus sekolah.
Korban tinggal bersama ayah tiri karena ibunya pergi meninggalkan Indonesia sejak 2017.
Hingga akhirnya pria tersebut tak kuat menahan nafsu, sehingga tersangka tega meluapkan ke sang anak hingga berulang kali.
Ketika korban tak menuruti kemauan maka akan diancam putus sekolah.
"Korban tak kuat menahan ulah ayah istrinya, akhirnya perlakuan itu dimenceritakan semuanya kepada sang ibu, akhirnya keluarga korban melapor ke kepolisian dan mengamankan pelaku," ucap Budi.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Polres Seputih Surabaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |