Selasa, 06 Desember 2022 - 18:13 WIB
Ilustrasi foto syur.(Foto: Okezone.com)
Artikel.news, Tanggamus - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus, Lampung, mengamankan pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial AS (27).
Penangkapan pelaku di tempat kerjanya dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Tanggamus, Lampung Iptu Hendra Safuan.
Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku ditangkap atas dasar laporan tanggamus 15 November 2022.
Dengan pelapor berinisial DR (39) yang merupakan ibu dari korban.
Kemudian korbannya sendiri merupakan gadis berusia 13 tahun berinisial HN. Korban merupakan warga Kecamatan Gisting, Tanggamus, Lampung.
"Atas laporan dan hasil penyelidikan dikuatkan bukti permulaan yang cukup, maka kemarin tersangka kami tangkap saat bekerja di salah satu proyek pembangunan di wilayah Gisting," ungkap Hendra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, dilansir dari Tribunlampung.co.id, Selasa (6/12/2022).
Hendra Safuan menjelaskan kronologi kasus ini dari laporan ibu kandung korban.
Bermula dari ibu korban diberitahu oleh saksi yang menanyakan kebenaran sebuah foto tersebar di aplikasi chatt instan.
Saksi menjelaskan dirinya mendapatkan foto anaknya dengan pakaian terbuka.
Dirinya pun langsung menanyakan dan meminta keterangan dari korban. Kemudian, korban mengakui bahwa itu merupakan foto dirinya.
Korban juga mengakui foto tersebut diambil oleh pelaku dan sudah dirudapaksa oleh pelaku.
Dari kejadian itu ibu kandung korban merasa tidak terima. Sebab anak kesayangannya yang masih duduk di bangku SMP telah dirudapaksa oleh pelaku.
Kejadian itu terjadi di perkebunan Sumberejo dan di rumah pelaku sendiri.
Menurut keterangan korban hal itu terjadi pada bulan Juli 2022. Lalu pelaku kembali melakukan aksinya pada bulan Oktober 2022. Pada saat itu, pelaku melakukan aksi di kediaman pelaku.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Tanggamus Lampung beserta barang bukti.
Terhadap pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |