Selasa, 06 Desember 2022 - 13:41 WIB
Ilustrasi pekerja
Artikel.news, Makassar - Upah Minimum (UMK) Kota Makassar akhirnya resmi ditetapkan Pemerintah Kota. Hasilnya, UMK diputuskan sebesar Rp3.523.219. Keputusan UMK tersebut dilakukan setelah semua pihak sepakat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar Nielma Palamba mengatakan, bahwa penetapan UMK di tahun 2023 nanti akan mengalami kenaikan sekitar 6,9 persen. Kenaikan itu sekitar Rp228 ribu.
"UMK 2023 sudah ditetapkan setelah adanya kesepakatan bersama dengan semua pihak. Kenaikannya itu 6,9 persen dibandingkan dengan UMK sebelumnya yakni Rp3.294.962," ujar Nielma, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (6/12/2022).
Nielma Palamba menjelaskan bahwa besaran kenaikan UMK 2023 ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Selain itu, kata Nielma mengaku bahwa kenaikan UMK sebesar 6,9 persen itu tetap mempertimbangkan inflasi tahunan dan pertumbuhan ekonomi melalui pendataan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Jadi selain mengacu pada pada peraturan Kemnaker. Penetapan inu juga tetap mempertimbangkan inflasi yang terjadi setiap tahunnya," ungkap Nielma
Dia menungkapkan bahwa sebelum penetapan dilakukan, Dinas Ketenagakerjaan sebelumnya telah menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan terkait UMK akhir pekan lalu. Rapat tersebut melibatkan unsur pemerintah kota, pengusaha, dan serikat buruh.
"Hal ini juga mmengacu pada penerapan UMP yang dilakukan provinsi, ada parameter yang juga menjadi indikator kenaikan UMP, salah satunya adalah konversi Rupiah," katanya
Lebih jauh, Nielma juga menyebut bahwa UMK 2023 akan berjalan sama dengan upah minimum berjalan ditambah dengan penyesuaian. Sementara penyesuaian upah minimum merupakan hasil penggabungan antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi di kali nilai Alfa.
"Nilai Alfa ini sangat tergantung dari perkalian pertumbuhan atau penyesuaian nilai upah minimum. Penjumlahan antara jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambah nilai alfa untuk mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja dan mempertimbangkan produktivitas dari tiap daerah," terang Nielma.
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel juga telah resmi ditetapkan oleh Pemprov Sulsel. Hasilnya mengalami kenaikan sekitar 6,9 persen atau Rp3.385.145 per bulan jika dibandingkan sebelumnya sebesar RpRp3.165.876 per bulan.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |