Ahad, 04 Desember 2022 - 19:57 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan
Artikel.news, Banyuwangi - Seorang pria di Kabupaten Banyuwangi berinisial RY tega menggauli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.
Ayah tiri bejat itu telah menodai sang anak selama 7 bulan.
"Sejak Maret hingga Oktober 2022," kata Kanit Renakta Polresta Banyuwangi Ipda Devy Puspita Novitasari, dikutip dari TribunJatim.com, Ahad (4/11/2022).
Awalnya, lanjut Devy, kehamilan itu tak diketahui oleh ibu kandung korban. Sang ibu mendengar kabar tersebut pertama kali dari warga.
Ketua rukun tetangga (RT) setempat menjadi orang pertama yang mengabarkan kehamilan sang anak kepada ibunya.
Ketua RT awalnya mendapat kabar bahwa anak 14 tahun itu hamil. Lalu memanggil ibu dan anak tersebut ke rumahnya bersama lurah, ketua RW, dan Babinsa.
Mendengar cerita itu, sang ibu sempat kaget. Awalnya ia tak percaya sang anak hamil. Karena, menurutnya, anaknya jarang berpergian sendiri keluar rumah.
Untuk membuktikan kabar kehamilan itu, ia lantas memeriksakan sang anak. Hasil pemeriksaan pun mengejutkan sang ibu. Anaknya telah hamil 4 bulan.
Devy melanjutkan, sang ibu pun mendesak anaknya agar berterus terang. Ia ingin tahu siapa bapak dari calon cucunya tersebut.
"Karena terus didesak, korban akhirnya mengaku bahwa telah dihamili oleh ayah tirinya," ujarnya.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, sang ibu melaporkan suaminya ke Mapolresta Banyuwangi.
Terduga pelaku itu pun ditangkap oleh anggota kepolisian tak lama setelah pelaporan tersebut.
"Saat ini (terduga pelaku) sudah ditahan," sambungnya.
Devy menjelaskan, terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |