Ahad, 04 Desember 2022 - 16:06 WIB
Ilustrasi tempat karaoke.(Foto: Murianews.com)
Artikel.news, Jember - Seorang sales roti di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp521 juta. Parahnya, uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya, mulai dari karaoke, pijat plus-plus, hingga untuk biaya hidup sehari-hari.
Pria berinisial DVD (24) ini pun diringkus jajaran Polsek Jenggawah, Polres Jember, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria asal Kabupaten Kediri ini tidak menyetorkan uang hasil penjualan roti kepada Cyinta Bong (55), pemilik perusahaan Cake Pia PIRT DC di Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah, Jember.
Pelaku menggelapkan uang perusahaan itu sebanyak 35 kali ,sejak 26 Mei 2022 hingga 18 November 2022, ketika menjadi sales roti di perusahaan tersebut.
Kapolsek Jenggawah AKP Ahmad Mustofah mengatakan, modus pelaku bersama temannya HND (buron) mengambil roti pia di perusahaan untuk dipasarkan di sejumlah toko pada berbagai daerah.
"Mulai Madura, Kediri, Ponorogo, Malang, Demak, Kudus, Jepara, dengan penjualan seluruhnya Rp743.506.450,dan toko-toko tersebut sudah membayar pembelian roti pia kepada tersangka DVD dan HND," ungkap kapolsek, dilansir dari SuryaMalang.com, Ahad (4/12/2022).
Namun, kata dia, kedua tersangka hanya menyetorkan Rp180.631.000, serta pengembalian retur senilai Rp41.636.260. Sehingga korban mengalami kerugian Rp521.241.190.
Polisi menangkap DVD ketika hendak mengambil roti pia lagi di gudang PIRT DC Jenggawah.
"Sedangkan tersangka Hendro Wijaya masih dalam pencarian dan dijadikan DPO," ujar AKP Ahmad Mustofah.
Dari hasil penyidikan, uang hasil penggelapan itu ternyata untuk berfoya-foya, mulai dari karaoke hingga pijat plus-plus.
"Uang tersebut digunakan untuk bersenang-senang, karaoke, pijat plus-plus dan makan sehari-hari," ungkapnya.�
Atas ulahnya itu, pelaku dijerat pasal 374 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |