Sabtu, 03 Desember 2022 - 19:39 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.(Dynamitenews)
Artikel.news, Dompu - Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan pria berinisial IS (43) sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, EK (16).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, warga Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, NTB, itu pun langsung ditahan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Dompu, Ipda Ade Helmi, dikutip dari Prohaba.co, Sabtu (3/12/2022).
Helmi menjelaskan, atas kasus pemerkosaan yang sudah dilakukan berulangkali itu, IS dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan 3, dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan sangkaan pasal tersebut, IS terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar.
"Dan ditambah 1/3 karena pelaku ini adalah ayah kandung dari korban," lanjut Helmi.
Selama proses penyelidikan kasus ini berjalan, polisi baru memeriksa dua orang saksi, yakni korban EK dan ibu angkatnya inisial N (35).
Menurut Helmi, dalam melancarkan aksi bejatnya, IS berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk mengoleskan obat nyamuk di tubuhnya.
Pemerkosaan ini sudah berulang kali dilakukan IS semenjak sang istri merantau ke luar negeri.
Aksi terakhir dia lakukan pada Selasa (15/11/2022) malam.
"Pelaku pura-pura minta tolong ke anaknya untuk mengoleskan krim anti nyamuk di badannya, tiba-tiba muncul nafsu birahi dari pelaku untuk melakukan perbuatan bejat tersebut," kata Helmi.
Sebelumnya, Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), meringkus seorang pria berinisial IS (43), pada Kamis (24/11).
Warga Kecamatan Huu itu ditangkap atas dugaan telah memperkosa anak kandungnya yang baru berusia 16 tahun.
Aksi bejat itu sudah dilakukan berulang kali semenjak sang istri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Malaysia.
"Pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa," kata Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Adhar.
Adhar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang dialami pada N (35), perempuan yang sudah dianggapnya sebagai ibu kandung.
Kepada N korban mengaku telah disetubuhi oleh IS sebanyak tiga kali, terakhir pada Selasa (15/11) malam.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |