Kamis, 01 Desember 2022 - 22:13 WIB
Artikel.news, Jakarta - Seorang pria disabilitas berinisial EN (35) melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun.
Ia bernafsu kala melihat bocah itu sedang mandi di dekar indekosnya. EN pun nekat memegang alat vital korban.
Untungnya orangtua si bocah segera tahu. Selanjutnya, pria tunawicara itu langsung dilaporkan ke polisi.
Aksi pencabulan ini terjadi di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Pada Ahad (13/11/2022) pagi, korban sedang mandi di kamar mandi umum, berdekatan dengan indekos yang baru dihuni EN selama 5 bulan terakhir.
Tiba-tiba EN ikut masuk dan meminta mandi bersama. Saat itu lah peristiwa kekerasan seksual terjadi terhadap korban terjadi.
"Ketika korban dimandikan oleh pelaku, kemudian terjadilah perbuatan cabul berupa memegang alat vital korban," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/12/2022).
Usai melaksanakan aksinya, pelaku kemudian meminta korban untuk tidak membeberkan perbuatan cabulnya.
Pelaku menyampaikannya, menggunakan isyarat berupa meniupkan jari.
"Pelaku kemudian memberi isyarat dengan meniup jari telunjuknya, dengan maksud meminta korban untuk tidak bilang ke siapapun, termasuk ke orangtuanya," kata Putra.
Kendati demikian, saat pelaku dan korban keluar dari kamar mandi, orangtua korban, NN (40), memergoki gelagat pelaku.
NN kemudian bertanya kepada anaknya, yang kemudian dijawab bahwa pelaku telah memegang bagian sensitifnya.
"Korban menceritakan kejadian yang terjadi pada ibunya," kata Putra.
Mengetahui hal tersebut, NN kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Tambora.
Pelaku pun ditangkap di hari yang sama dan saat ini ditahan di Mapolsek Tambora
"Pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban, dan mengaku baru pertama kali berlaku cabul," ungkapnya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |