Kamis, 01 Desember 2022 - 21:57 WIB
Demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Yogyakarta berinisial YTM (51) nekat menggelapkan enam sepeda motor rental.(Foto: Benggala.com)
Artikel.news, Yogyakarta - Demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Yogyakarta berinisial YTM (51) nekat menggelapkan enam sepeda motor rental.
Akibat perbuatannya itu, YTM kini harus mendekam di balik jeruji tahanan di Mapolsek Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Ropiqoh mengatakan, modus YTM dalam menggelapkan sepeda motor itu yakni dengan cara mendatangi korbannya.
Sasarannya adalah pemilik jasa rental sepeda motor yang ada di Kota Yogyakarta.
Kejahatannya itu terendus polisi lantaran salah satu korbannya melapor ke Polsek Mantrijeron.
"Awalnya itu bulan Oktober saudara YTM datang ke rumah pelapor (korban) untuk menyewa satu unit sepeda motor," katanya, dilansir dari Tribunyogya.com, Kamis (1/12/2022).
Pelaku menyewa sepeda motor milik korban dengan perjanjian Rp250 ribu dengan waktu tujuh hari.
Selama tujuh hari itu pelaku masih tertib dan tepat waktu mengembalikan sepeda motor yang disewa.
Berikutnya, pelaku mendatangi korban dengan maksud kembali meminjam sepeda motor.
Pelaku YTM waktu itu meminjam enam sepeda motor milik korban. Pelaku beralasan enam sepeda motor itu akan dirental oleh temannya.
"Akan tetapi sampai tenggang waktu yang ditentukan, pelaku tidak mengembalikan sepeda motornya. Kemudian setelah dihubungi, pelaku bralasan bahwa keenam unit motor ini sudah digadaikan ke temannya, tanpa seizin dari pelapor," jelas Kapolsek.
Lantaran merasa ditipu, korban kemudian melaporkan pelaku ke Mapolsek Mantrijeron.
Setelah mendapat laporan dan dua alat bukti sudah terpenuhi, Polisi melacak keberadaan pelaku.
"Kami melakukan penyelidikan, dan ditemukan bahwa dia (pelaku) tinggal di Kasihan, Bantul, kemudian kami lakukan penangkapan dan kami melakukan penyelidikan keberadaan motor korban," sambung Kompol Ropiqih.
Selanjutnya polisi berhasil mengungkap bahwa motor korban telah digadaikan ke sejumlah orang.
"Motor-motor itu ada enam. Digadaikan senilai Rp3 juta, ada yang Rp4 juta rupiah," terangnya.
Dari keterangan pelaku, dia sudah mendatangi beberapa rental sepeda motor dengan modus menyewa motor. Selanjutnya ia pun menggadaikan motor rental itu.
"Atas kejadian itu pelaku terancam dihukum empat tahun. Dia ibu rumah tangga," ujar Ropiqoh.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |