Kamis, 01 Desember 2022 - 19:34 WIB
Seorang polisi bernama Udi Cahyono dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung setelah menjadi terdakwa pengguna narkoba jenis sabu-sabu.(Foto: jpnn.com)
Artikel.news, Tulungagung - Seorang polisi bernama Udi Cahyono dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung setelah menjadi terdakwa pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
"Keputusan ini diambil majelis (hakim) dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," kata Ali Sobirin, hakim yang memimpin persidangan kasus narkoba itu di Tulungagung, Rabu (30/11).
Oknum polisi berpangkat Aiptu tersebut pun dijatuhi hukuman empat tahun tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar.
Hukuman itu dinilai setimpal karena Udi yang berstatus aparat penegak hukum seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat dan bukan malah melanggar hukum.
Udi semestinya juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, bukan malah sebaliknya. Selain itu perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.
"Faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, terpidana merupakan tulang punggung keluarga," kata Ali Sobirin.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa telah mengabdi untuk negara sebagai Polri selama 30 tahun.
Kuasa hukum terdakwa, Feris Daze mengaku kliennya menerima putusan tersebut. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, akhirnya diterima," ujarnya.
Menurutnya vonis yang dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan.
Berbeda dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari)Tulungagung. Agung Tri Radityo. Dia mengaku pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan itu.
Pihaknya diberi waktu seminggu untuk menentukan menerima atau tidak hasil persidangan tersebut. "Jaksa masih pikir-pikir," kata Agung.
Dilansir dari jpnn.com, Kamis (1/12/2022), terungkapnya kasus itu bermula dari penangkapan Cheries Pranata atau Kris pada 23 Agustus 2022 lalu.
Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono yang merupakan anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.
Keduanya kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung dengan dua berkas yang dipisahkan. Barang bukti yang disita polisi, yakni 0,75 gram sabu-sabu bruto, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram bruto dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |