Kamis, 01 Desember 2022 - 18:59 WIB
Ilustrasi korban pencabulan.(Foto: Detik Manado)
Artikel.news, Bengkulu - Seorang oknum kepala sekolah (kepsek) di Kota Bengkulu berbuat senonoh kepada siswinya.
Dengan modus ingin mengobati korban terhindar dari gangguan jin, sang kepsek bejat malah melakukan pencabulan.
Pria ini pun diringkus polisi setelah mendapat laporan dari orangtua korban.
Laporan dugaan pencabulan ini disampaikan oleh ibu korban warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, berdasarkan pengakuan anaknya yang masih berusia 13 tahun.
Aksi dugaan pencabulan yang dilakukan oknum kepsek tersebut, terjadi di wilayah Kecamatan Kampung Melayu.
Kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi sudah cukup lama yaitu pada Maret 2022 lalu.
Namun ibu korban baru saja melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, pada hari Jumat (25/11/2022) lalu, karena anaknya baru menceritakan dugaan pencabulan yang dialaminya.
Dari laporan tersebut, kronologi kejadian bermula pada saat oknum kepala sekolah datang menemui pelaku pada bulan Maret 2022 lalu.
Kemudian pelaku mengatakan, kepada korban akan mengobati korban yang saat ini sedang berada dalam gangguan jin.
Selanjutnya, pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, oknum kepala sekolah meminta korban untuk mandi kembang, dengan menggunakan sehelai sarung.
Saat itulah oknum kepala sekolah langsung melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Terkait adanya laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oknum kepala sekolah di Bengkulu ini, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno.
"Iya benar laporan sudah kita terima, terkait adanya dugaan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur oleh oknum kepala sekolah," ungkap Sudarno, dilansir dari Tribunbengkulu.com, Kamis (1/12/2022).
Menurut Sudarno, saat terjadinya aksi pencabulan oleh oknum kepala sekolah di Bengkulu tersebut, korban hanya terdiam dan tidak berani bertanya.
Hingga saat ini korban masih mengalami trauma akibat kejadian yang dialaminya.
"Saat ini tengah dilakukan penyelidikan. Jika terbukti bersalah, maka kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku, " pungkasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |