Selasa, 29 November 2022 - 12:23 WIB
Polisi tangkap puluhan pelaku judi sabung ayam di Makassar.
Artikel.news, Makassar -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menggerebek arena judi sabung ayam di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hasilnya, ada 32 pelaku ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penggerebekan judi ayam itu di Jalan Mallengkeri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Minggu 27 November 2022
"Kami melakukan penggerebakan di Sektor Tamalate. Ada 32 Orang diamankan termasuk pengelola arena judi sabung ayamnya," ujar Kompol Dharma Negara dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).
Dia menjelaskan bahwa awalnya, para pejudi sabung ayam terlihat sekitar 50 orang yang berada di TKP. Namun, saat petugas mulai akan menangkap, seketika para pelaku kocar-kacir hingga hanya 32 orang yang berhasil diringkus di lokasi.
"Awalnya 50 orang di lokasi saat tim bergerak ke TKP dan akan ditangkap beberapa para pelaku mulai terhambur dan melarikan diri. Akhirnya hanya 32 pemain sabung ayam (termasuk) 1 orang pengelola tempat perjudian," ungkap Dharma Negara.
Dharma menyebut bahwa arena judi sabung ayam yang digerebeknya dikabarkan sudah beroperasi sejak 2 bulan lalu. Hanya saja, pihak kepolisian baru menerima laporan warga beberapa hari sebelum penggerebekan dan akhirnya petugas melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.
"Mereka sudah beroperasi sekitar 2 bulan yang lalu. Cuman baru kita peroleh informasinya pekan lalu akhirnya diselidiki dan digerebek," ungkapnya.
Selain para pelaku diamankan, lanjut Dharma, pihak kepolisian juga turut menyita berbagai barang bukti seperti 16 unit sepeda motor, uang tunai Rp 4,8 juta hingga 32 unit handphone.
"Ada juga yang disita berupa 16 unit motor 32 handphone dari setiap pelaku dan uang Rp4,8 juta," tuturnya
Sebagai informasi bahwa 32 orang yang ditangkap dalam penggerebakan itu mereka masing-masing yakni pengelola arena judi sabung ayam bernama Alex (60). Kemudian para pelaku lainnya yakni Tamsir (49), Arief (32), Yusuf Mappanganro (35), Dg. Rala (56), Fikri (22), Muh. Saleh (52), Sultan Dg. Malu (50), Rudi (30) dan Nur Fatwa (33). Kemudian Effendi alias Coa (42), Ansir (43) Bayu (37), dan Dg Lipung (57).
Kemudian pelaku lainnya lagi ada Lukman (31), Dg Tayang (51), Sawe (70), Slamet (35), Abd rahman (43), Muh Syukur (30), Ahmad (29), Agus Dg Nai (33), Angga (35) dan Rusli (42), Basri (38), Syamsul (28), H. Toyo (45) Aswar (33), Dg Serang (52), Rinal (29), Sudirman (42) dan Eko Setiawan (29).
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |