Kamis, 24 November 2022 - 22:05 WIB
Ilustrasi pencabulan anak
Artikel.news, Pandeglang - Sungguh keterlaluan yang dilakukan oleh pemuda berinisial AM (25) terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat.
Ia mencabuli seorang gadis hingga pendarahan dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, pelaku sudah mencabuli Delima (nama samaran) yang merupakan anak di bawah umur dan teman dekat AM.
Shilton menuturkan perbuatan bejat itu dilakukan pelaku pada Ahad (20/11/2022) siang.
Ketika itu, korban diajak pelaku makan bareng di kediaman AM yang ada di Kecamatan Ciikedal.
"Sesampainya di rumah pelaku ternyata sepi dan tidak ada orang lain," ujar Shilton, seperti dikutip dari jpnn.com, Kamis (24/11/2022).
Kemudian, pelaku mengajak korban ke kamar dan menyuruhnya duduk di atas kasur. Lalu, secara tiba-tiba pelaku langsung mencium dan menaiki tubuh korban.
“Setelah itu pelaku memaksa membuka celana korban dan celananya sendiri. Kemudian korban disetubuhi hingga menangis serta mengalami pendarahan pada organ vitalnya," sebut Shilton.
Setelah dicabuli, korban kemudian diantar pulang oleh pelaku. Namun, ketika di depan rumah, korban pingsan gegara pendarahan yang dialaminya.
“Korban lalu dibawa oleh orang tuanya ke puskesmas. Namun, dia dirujuk ke RSUD Berkah Pandeglang,” kata perwira menengah Polri itu.
Setelah korban menjalani perawatan, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Pandeglang.
"Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pada saat yang sama petugas langsung menangkap,” kata Shilton.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |