Senin, 21 November 2022 - 16:48 WIB
Ilustrasi RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar.
Artikel.news, Makassar - Tender proyek pengadaan cleaning service di Rumah Sakit Umum (RSU) Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga sarat monopoli dan telah berlangsung beberapa tahun.
Dugaan monopoli itu diungkapkan Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (MAPJ) Lembaga Pengawasan Publik Tingkat Nasional melalui suratnya kepada Direktur RS Wahidin Sudirohusodo, yang ditandatanggani Divisi Invetigasi MAPJ, Parman Yuba dan kuasa hukum Korwil Sulsel, Adv. A Asri Ameru,SH MH.
Tender pengadaan cleaning servic RS Wahidin Sudirohusodo disinyalir dalam pelaksanaannya terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme yang melibatkan panitia pelelangan dan oknum rekanan.
Hal itu dibuktikan dengan adanya beberapa perusahan berafiliasi, memiliki kesamaan alamat, perusahaan-perusahaan itu saban tahun bergantian memenangkan tender diduga berkerja sama dengan panitia pelelangan.
Pada tahun pengadaan 2019, pelelangan tender pengadaan cleaning service di RS Wahidin Sudirohusodo dimenangkan PT PMK dengan nilai sekira Rp12,7 miliar, menyusul tahun 2020 proyek sejenis dengan nilai sekira Rp12 miliar dimenangkan PT PBP.
Tahun 2021 proyek cleaning service senilai Rp10,4 dimenangkan lagi oleh PT PBP dan tahun 2022 lagi-lagi dimenangkan PT PBP dengan nilai Rp10,4 miliar.
PT PMK adalah bagian dari perusahan PT PBP. Hal itu terbukti dalam surat Nomor Induk Berusaha (NIB) PT PMK tertanggal 21 Oktober 2019 beralamat di Jalan Letjen Hertasning Raya, Ruko Hertasning Blok C 11, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Alamat tersebut sama dengan alamat yang digunakan PT PBP, bahkan sesuai alamat yang tertera dalam KTP direktur PT PBP, Rakum Marsudi. Sedangkan PT RIZ, perusahaan yang menjadi pendamping dalam tender proyek tersebut diduga milik Rakum Mursadi.
Sumber yang dihubungi, Senin (20/11/2022) menyebut, perusahaan-perusahaan yang silih berganti memenangkan tender di RS tersebut adalah satu grup, diduga kuat mereka memberi fee kepada pihak panitia sehingga setiap tahun pemenangnya itu-itu saja. Kejadian ini terus berlanjut karena saat itu belum ada pihak yang melakukan protes.
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di RSU Wahidin Sudirohusodo menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setempat, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 13 tahun 2021.
Pejabat PPK RSU Wahidin Sudirohusodo, Adi Wijaya, yang ditemui membenarkan adanya surat protes terhadap pengadaan cleaning service di RSU Wahidin Sudirohusodo.
"Iya memang ada laporan masuk, sudah dua kali dan laporan terakhir belum sempat saya baca," katanya.
Mengenai dugaaan monopoli, Adi mengatakan pihaknya sudah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menelisuri dugaan tersebut dan jawabannya, semua perusahaan berhak untuk ikut dalam tender.
Ketika ditanya tentang perusahaan pemenang tender yang berafiliasi dengan perusahan lainnya, Adi tak menjawab.
Sumber mengatakan, tidak mungkin pihak panitia tidak mengetahui adanya kecurangan tersebut karena sudah berlangsung lama, bisa jadi mereka memelihara perusahaan yang monopoli itu untuk memudahkan panitia ikut menikmati pembagian fee.
Tuduhaan monopoli pengadaan itu akan dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan 16 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 KPPU.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |