Sabtu, 19 November 2022 - 21:10 WIB
Kasatreskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal.(Foto: jpnn.com)
Artikel.news, Bukittinggi – Seorang dokter spesialis di Bukittinggi, Sumatera Barat, jadi tersangka kasus poligami, setelah dilaporkan istri pertamanya.
Dokter ini berstatus ASN dan bertugas di Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi.
Pria berinisial E ini menikah siri dengan seorang perempuan tanpa izin istri dan pimpinan.
Kasatreskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan terlapor ditetapkan menjadi tersangka setelah adanya gelar perkara dari pelaporan yang disampaikan oleh istri pertamanya.
"Benar, sesuai laporan dari istrinya R (51) LP nomor B.235 IX/2022 tanggal 15 September 2022, dugaan tindak poligami, dari dasar ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada kedua terlapor hingga hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Fetrizal di Bukittinggi, dilansir dari jpnn.com, Sabtu (19/11/2022).
Dia menjelaskan, kedua tersangka E (52) dan pasangan nikah sirinya A (44) sudah menikah secara siri sejak 2018 dan terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara.
"Dugaan pasal yang kami sangkakan yaitu 279 terkait dengan poligami dengan ancaman lima tahun, sebelumnya tersangka E sudah memiliki anak dengan pelapor," ujarnya.
Pasal 279 KUHP Ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: a) barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; b) barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
AKP Fetrizal mengatakan saat ini Satreskrik Polresta Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan setelah menggali keterangan dari saksi termasuk pihak RSAM.
"Belum kami pastikan apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak karena proses penyidikan masih berlanjut," ujarnya.
Sementara itu, Dirut RSAM, Busril mengatakan pihaknya cukup menyayangkan dengan dijadikannya oknum dokter spesialis E ini menjadi tersangka.
"Kami baru dapat kabar kemarin ya, karena sebelumnya hanya saksi, sayang sekali karena akan berpengaruh besar terhadap layanan di RSAM, spesialisasinya sangat dibutuhkan," katanya.
Dia berharap adanya keringanan hukuman untuk tersangka agar proses pelayanan tetap terpenuhi di regional Sumbar bagian utara yang difokuskan di RSAM.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |