Sabtu, 19 November 2022 - 21:02 WIB
Ilustrasi siswi SMP
Artikel.news, Kuningan - Seorang siswi SMP di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya. Pelajar tersebut kini mengalami gangguan psikologi dan mental.
"Bisa terbongkarnya kasus ini akibat laporan dari bibi korban. Nah, semasa perlakuan pelaku yang berlangsung sekitar 2 tahun itu, si pelaku suka memberikan ancaman pada korban," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan, Inspektur Polisi Suhandi kepada wartawan, dilansir dari Tribuncirebon.com, Sabtu (19/11/2022).
Ketika itu bibi korban yang datang ke rumah korban merasa janggal dengan kondisi pakaian korban yang acak-acakan. Setelah didesak, korban pun mengaku.
Korban sebelumnya merasa ketakutan dengan ancaman ayah tirinya. Ancaman selalu diberikan pada korban setelah pelaku melakukan aksi bejatnya.
"Ya, jadi untuk ancaman yang dilakukan pelaku itu terjadi setelah berbuat tidak baik begitu. Selain melakukan ancaman, kalimat tidak baik juga keluar dari pelaku. Seperti soal kebutuhan hajat hidup dan kebutuhan pendidikan korban," katanya.
Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang warga di Kecamatan Kuningan.
Tindakan itu dilakukan akibat diketahui sebelumnya tersangka melakukan dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar di kuningan.
"Untuk penangkapan pada tersangka karena sebelumnya anggota polisi mendapat pengaduan dari masyarakat tentang kejadian dugaan pencabulan," ujar Suhani
Ia menyebut, korban dugaan pencabulan itu merupakan pelajar di Kuningan. Sedang, untuk tersangka itu masih terbilang ada kaitan dengan ibu korban alias pasangan suami istri.
"Untuk korban dugaan pencabulan itu adalah anak tiri pelaku yang masih berusia (14) inisial M. Jadi, tersangka atau pelaku ini adalah ayah tiri korban," katanya.
Menyinggung soal perbuatan keji yang dilakukan tersangka, Kanit PPA itu� mengungkap, bahwa tersangka melakukan perbuatan buruk itu lebih dari satu kali.
"Menurut pengakuan korban, tindakan tidak baik oleh ayah tiri atau tersangka itu dialami sejak korban duduk di sekolah dasar dan sekarang korban tengah menjalani masa pendidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatan pelaku, petugas menjerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk tersangka dengan inisial DS (39) atau terduga melakukan perbuatannya itu terancam hukuman selama 15 tahun. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |