Selasa, 15 November 2022 - 15:02 WIB
Dua orang predator seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, diringkus Satreskrim Polres Pacitan.(foto: Jatimnow.com)
Artikel.news, Pacitan - Dua orang predator seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, diringkus Satreskrim Polres Pacitan.
Keduanya adalah KN dan NF yang merupakan warga Kecamatan Pacitan Kota. Kedua pelaku ditangkap setelah mencabuli 3 orang anak di bawah umur.
"Korbannya itu masih ada ikatan saudara dengan kedua tersangka. Satu itu ayah tiri, satunya adalah paman,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Albert, dikutip dari Jatimnow.com, Selasa (15/11/2022).
Kasus ini terungkap setelah satu dari tiga korban bercerita kepada gurunya di sekolah terkait perbuatan asusila. Korban telah mengalami itu sejak tahun 2017.
Dari situ, korban bersama gurunya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Awalnya hanya KN yang tertangkap. Namun setelahnya, pengembangan kasus terseret NF.
"Yang NF itu dari 2017. Kalau KN dari November 2021," kata AKBP Wildan.
Tersangka KN tertangkap di rumahnya. Sementara tersangka lain, NF sempat melarikan diri dan berhasil diringkus di Kabupaten Malang.
Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau kebiri kimia," pungkasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |