Selasa, 15 November 2022 - 14:44 WIB
Pria bernama Andani (25), warga Sekapuk Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahbumbu, Kalsel, ditangkap polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan.(foto: Tribunnews.com)
Artikel.news, Tanahbumbu - Pria bernama Andani (25), warga Sekapuk Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahbumbu, Kalsel, ditangkap polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan.
Informasi terhimpun menyebutkan, penganiayaan dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan pasangan kekasih atau berpacaran.
Pemukulan dilakukannya saat korban baru pulang dari jalan bersama rekannya. Ketika masuk kamar kos temannya, korban dianiya hingga mengalami luka lebam.
Akibatnya, pria yang merupakan warga Satui ini berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan pemukulan tersebut.
Korban tidak terima atas apa yang dilakukan pacarnya itu, yang langsung melaporkan tindak kekerasan tersebut ke pihak kepolisian, karena akibat pemukulan korban mengalami luka lebam.
Andani pun langsung diringkus unit Resmob Satreskrim Polres Tanahbumbu bersama unit Kamneg Satintelkam.
Pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Hal ini dibenarkan Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi.
"Pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban yang mengaku telah dipukuli saat sedang di kosan temannya," katanya, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (15/11/2022).
AKP Made menjelaskan, peristiwa pemukulan itu terjadi tepatnya pada Selasa 8 November 2022 pukul 03.30 wita di Jalan Karang Jawa Gang Karang Anyar Desa Barokah Kecamatan Simpangempat.
Berawal saat korban keluar bersama teman perempuannya dan teman lelaki dari temannya sekitar pukul 12.00 wita dan sampai di kos sekitar pukul 03.00 wita.
Namun tidak lama kemudian pacar korban datang dan langsung marah marah ke korban. Lalu korban masuk ke kamar kos tersebut namun disusul oleh pelaku.
Korban langsung dipukul di tangan dan ditendang di bagian kaki yang menyebabkan memar pada lengan dan kaki korban.
"Korban kemudian melaporkan kejadian itu. Setelah adanya laporan tersebut langsung diselidiki hingga akhirnya pelaku diamankan pada Rabu tanggal 9 November 2022 pukul 22.21 Wita di jalan trasmigrasi Pal 4 Desa Sarigadung Kecamatan Simpangempat saat sedang bersantai," jelas AKP Made.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |