Ahad, 13 November 2022 - 19:27 WIB
Akibat kelakuan bejatnya yang tega memerkosa 5 anak kandung dan 2 cucunya, kini pria berinisial RH (52) harus menghadapi tuntutan hukuman penjara seumur hidup.(foto: Kompas.com)
Artikel.news, Ambon - Akibat kelakuan bejatnya yang tega memerkosa 5 anak kandung dan 2 cucunya, kini pria berinisial RH (52) harus menghadapi tuntutan hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon telah menuntut RH dengan hukuman penjara seumur hidup pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, pada Rabu (9/11/2022) lalu.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ahad (13/11/2022), Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ambon, Ali Toatubun mengungkapkan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung tertutup untuk umum.
"Terdakwa dituntut seumur hidup," kata Ali kepada wartawan di Ambon.
Ali tidak menjelaskan alasan mengapa sidang tersebut berlangsung secara tertutup.
Ia hanya memastikan bahwa sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa telah dilakukan dan terdakwa dituntut penjara seumur hidup.
Untuk diketahui, RH memerkosa lima orang putri kandungnya dan juga dua orang cucunya sejak tahun 2007 hingga 2022.
Terdakwa melakukan perbuatan itu di rumahnya di Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Kelima anak kandung yang menjadi korban rudapaksa RH yakni KH (16), IHG (18), EDH (24), LVH (27) dan seorang putri RH yang baru berusia sembilan tahun.
Sedangkan dua cucu yang ikut dicabuli RH masih berusia 5 dan 6 tahun.
Adapun RH pertama kali memerkosa putri pertamanya sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2007 silam.
Hal itu juga dilakukan terdakwa pada empat anaknya yang lain saat mereka masih duduk di bangku SD.
Sedangkan dua cucunya diperkosa lebih dari sekali pada Mei hingga Juni 2022.
Kasus itu akhirnya terbongkar setelah salah satu cucu RH menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibunya.
Tidak terima dengan perbuatan tersebut, ibu korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan bejat suaminya tersebut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |