Ahad, 13 November 2022 - 18:33 WIB
Seorang pria di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, terpaksa berurusan dengan polisi akibat perbuatan tak senonoh yang dilakukannya.(Istimewa)
Artikel.news, Rohil - Seorang pria di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, terpaksa berurusan dengan polisi akibat perbuatan tak senonoh yang dilakukannya.
Pria ini tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia di bawah umur hingga tiga kali.
Usai dicabuli pamannya, anak perempuan yang masih pelajar tersebut langsung menyampaikan kepada sang ayah melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA) kepada sang ayah.
Membaca pesan via WA yang dikirimkan oleh anaknya, sang ayah langsung mendatangi anaknya yang saat itu sedang berada di rumah kakeknya, berjarak kurang lebih 3 kilometer dari rumahnya.
Setelah keduanya bertemu, sang anak pun menangis dan mengatakan semua kejadian yang dilakukan paman yang berusia 42 tahun tersebut kepada ayahnya.
Merasa tidak senang dengan perbuatan pelaku, kemudian ayah korban mendatangi kantor Polsek Kubu untuk melaporkan perbuatan diduga pencabulan tersebut.
Mendapat informasi tersebut, personel piket Polsek Kubu bersama dengan tim opsnal langsung menuju ke tempat kejadian perkara.
Kemudian didapat informasi bahwa terlapor sedang berada di rumahnya. Personel Polsek Kubu langsung menuju ke rumahnya untuk mengamankan pelaku.
Paman bejat yang mencabuli ponakannya sendiri yang masih di bawah umur ini berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil, Rabu (9/11/2022) malam.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan terlapor, benar telah melakukan pencabulan terhadap saudari korban sebanyak 3 kali.
Selanjutnya terlapor dibawa ke Kantor Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut dan membawa korban untuk dilakukan Visum Et Revertum di Puskesmas Rantau Panjang kiri," AKP Juliandi, dilansir dari Prohaba.co, Ahad (13/11/2022).
Untuk barang bukti yang diamankan antara lain, yaitu, 1 lembar surat visum dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam.
Selain itu ada satu helai celana dalam warna pria krem, satu helai celana panjang warna hitam, satu helai celana pendek warna merah.
Satu helai baju lengan panjang warna oranye, satu helai bra warna merah jambu, satu helai celana dalam wanita warna hijau dan satu unit handphone Oppo A5 S warna hitam
Juliandi menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |