Sabtu, 12 November 2022 - 18:24 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.
Artikel.news, Bojonegoro - Kakek S (72) asal Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, adalah sosok yang tidak berakhlak. Bagaimana tidak, ia tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.
Atas ulah bejat S, korban DK (15) harus melahirkan anak di puskesmas setempat, di bulan Oktober 2022 lalu.
"Pelaku sudah diamankan, ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani, dilansir dari Tribunmadura.com, Sabtu (12/11/2022).
Ia menjelaskan, kasus pencabulan terjadi antara bulan Februari sampai Juni 2022.
Dalam kurun waktu tersebut, korban mendapat perilaku pelecehan seksual sebanyak empat kali oleh pelaku.
Adapun lokasi pelaku melakukan perbuatan tak bermoral tersebut, dilakukan di samping rumahnya.
"Jadi saat korban lewat lalu ditarik tangannya, kemudian dilakukan pencabulan," pungkasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |