Rabu, 09 November 2022 - 21:48 WIB
Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi dugaan pembuangan bayi sampai meninggal di toilet Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Tulungagung.(foto: Suryamalang.com)
Artikel.news, Tulungagung - Akibat pacaran kebablasan membuat siswi SMK di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, hamil hingga melahirkan bayinya dan dibuang di toilet Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Tulungagung.
Saat ditemukan oleh staf kantor dindikpora, bayi itu dalam kondisi sudah meninggal.
Polres Tulungagung pun menggelar rekonstruksi dugaan pembuangan bayi sampai meninggal, Senin (7/11/2022).
Rekonstruksi digelar tertutup karena tersangka merupakan siswi SMK yang masih berusia 16 tahun. Sebelumnya tersangka akan melakukan 47 adegan. Namun dalam pelaksanaannya, berkembang menjadi 51 adegan.
"Ada tambahan empat adegan dari yang direncanakan. Namun tidak mengurangi substansi," terang Iptu M Anshori, Kasi Humas Polres Tulungagung, dilansir dari Suryamalang.com, Rabu (9/11/2022).
Tersangka memperagakan mulai kedatangan di Dindikpora Tulungagung. Lalu tersangka masuk ke toilet di dekat meja resepsionis. Tersangka melahirkan bayi perempuan di dalam toilet.
"Saat dilahirkan, bayi itu masih dalam keadaan hidup. Lalu tersangka panik dan berusaha membuangnya," sambung Anshori.
Tersangka memasukkan bayi itu ke penampungan air kloset duduk yang ada di toilet. Setelah itu tersangka bergegas meninggalkan toilet.
Tersangka juga meninggalkan Kantor Dindikpora Tulungagung sebelum bayinya ditemukan orang lain.
"Rekonstruksi untuk memastikan semua keterangan tersangka sesuai dengan BAP. Semua memang sudah sesuai, tidak ada yang berubah," tegas Anshori.
Belum diketahui pria yang menghamili siswi SMK itu. Ia mengaku mengenal pria itu lewat Facebook.
Kemudian tersangka berkomunikasi lewat Whatsapp, lalu bertemu tatap muka.
"Laki-laki itu sempat datang ke rumah tersangka. Mereka baru hubungan badan di pertemuan berikutnya," ungkap Anshori.
Pria itu disebut dari Blitar dan berusia 19 tahun. Namun tersangka tidak tahu rumah pacarnya itu.
Setelah kejadian pembuangan bayi ini mencuat, sang pacar menghilang dan tidak bisa dihubungi.
"Tersangka benar-benar kehilangan kontak. Pacarnya itu sudah menghilang," papar Anshori.
Karena pacar tersangka sudah dewasa, dia bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan dugaan melakukan persetubuhan denan anak di bawah umur.
Namun karena tidak ada laporan, maka polisi tidak bisa memprosesnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat Undang-undang Perlindungan Anak, tentang penelantaran atau kekerasan pada anak yang menyebabkan meninggal dunia.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp3 miliar.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |