Rabu, 09 November 2022 - 19:45 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.(foto: Alodokter.com)
Artikel.news, Bims - Anak baru gede (ABG) berusia 14 tahun di Kecamatan Wera Kabupaten Bima, diduga mencabuli seorang balita berusia 3 tahun.
Balita tersebut diduga dicabuli saat membeli cemilan di warung milik terduga pelaku.
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin menyampaikan, insiden pencabulan ini terjadi pada Jumat (4/11/2022) pekan lalu.
Dari keterangan ibu korban, awalnya korban terlihat meringis kesakitan ketika buang air kecil.
"Korban saat itu baru saja kembali membeli makanan ringan di warung. Pas pulang, buang air kecil itu kesakitan," ungkap Jufrin, dilansir dari Tribunlombok.com, Rabu (9/11/2022).
Ibu korban pun merasa curiga, lalu menanyakan kepada si anak apa yang telah terjadi.
Hingga akhirnya sang anak mengakui, telah dicabuli oleh terduga pelaku di warung saat membeli makanan ringan atau camilan.
Tak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Wera.
"Pelaku sudah langsung diamankan Polsek Wera dan kasusnya langsung dilimpahkan ke Unit PPA Polres Bima Kota," ujarnya.
Dari keterangan terduga pelaku, membenarkan telah mencabuli korban berusia 3 tahun tersebut sebanyak 2 kali.
Lokasinya pun diakui, di warung ketika korban datang membeli makanan atau camilan.
Kini penyidik masih melakukan penyelidikan, termasuk telah melakukan visum terhadap korban.
"Korban juga mendapatkan pendampingan dari psikolog dan LPA, dalam penyelidikan kasus ini," pungkas Jufrin.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |