Selasa, 08 November 2022 - 18:23 WIB
Polsek Sei Beduk menangkap seorang remaja berinisial Dr (19), tersangka kasus asusila di Kota Batam, Kepulauan Riau.(foto: Tribunbatam.id)
Artikel.news, Batam - Polsek Sei Beduk menangkap seorang remaja berinisial Dr (19), tersangka kasus asusila di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Remaja yang bekerja sebagai buruh ini menjadi tersangka kasus asusila di Batam setelah orang tua Cv seorang siswi yang masih berumur 14 tahun membuat laporan ke polisi.
Dilansir dari Tribunbatam.id, Selasa (8/11/2022), orangtua Cv yang tinggal di Bengkong ini membuat laporan ke polisi karena siswi kelas VIII salah satu SMP di Batam sudah lima hari dinyatakan hilang.
Saat orangtuanya cemas mencari, Cv malah asyik berduaan dengan Dr di salah satu indekos di kawasan Sei Beduk, Kota Batam,
Dalam indekos itu, mereka bahkan telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali.
Yang membuat miris lagi, Cv tak menolak ajakan Dr yang baru sebulan dikenalnya lewat media sosial Facebook itu.
Bujuk rayu Dr langsung disambut Cv.
Kepada polisi, korban pun mengaku tak risau jika dari hubungan badan layaknya suami istri berujung pada kondisinya berbadan dua alias hamil.
"Perbuatan asusila ini terjadi lima kali. Dua di salah satu indekos di kawasan Legenda dan tiga kali di indekos kawasan Sei Beduk," ungkap Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia.
Ia menjelaskan jika orang tua Cv sebelumnya membuat laporan ke Polsek Bengkong. Setelah saling berkoordinasi, polisi mendapat informasi jika Cv berada di wilayah hukum Polsek Sei Beduk.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk bersama anggota kemudian menindaklanjuti informasi itu.
"Informasi tersebut benar. Anak perempuan kami kembalikan kepada orang tuanya. Sementara yang laki-laki kami bawa ke Polsek Sei Beduk," ucapnya.
Betty menyampaikan jika orang tua Cv tidak terima atas perbuatan tersangka yang tinggal bersama sang anaknya.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku pun mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan hubungan badan bersama Cv.
"Korban dengan pelaku ini baru satu bulan pacaran. Mereka kenalan lewat media sosial hingga tukaran kontak dan janjian kencan," kata AKP Betty Novia.
Dari hasil keterangan korban dan pelaku, korban sengaja datang meminta tolong pada pelaku bahwa ia kabur dari rumah.
Korban enggan pulang kerumah karena di rumah ia merasa dikekang oleh orang tuanya. Untuk pertama kalinya, mereka pun janjian ketemuan di kawasan Legenda tempat teman pelaku.
Setelah bertemu di kawasan Legenda, Dr membawa korban ke indekos milik temannya dan mengajaknya ke dalam indekos itu.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menyampaikan, korban nekat kabur dari rumah hingga melakukan hubungan badan bersama sang pacar karena disertai rasa amarah dan kesal terhadap orang tuanya.
"Si korban ini meninggalkan rumah karena ia merasa terlalu dikekang oleh orang tua. Psikologinya agak terguncang karena bapaknya tersandung narkoba dan divonis 10 tahun penjara," ujar Kapolsek Betty.
Untuk itu, Betty pun mengajak orang tua agar selalu memberikan pengayoman dan menjaga anaknya, apalagi anak gadisnya.
Sebab, lanjut dia sedikit saja orang tua lengah tanpa pengawasan, kejahatan terjadi dimana-mana, apalagi ditengah kondisi digital saat ini.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |