Ahad, 06 November 2022 - 22:08 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti dari kasus rudapaksa seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Kabupaten Simeulue, Aceh.(foto: Serambinews.com)
Artikel.news, Simeulue - Seorang pria di Kabupaten Simeulue, Aceh, tega menjadikan anak kandungnya sebagai budak nafsu setelah dirinya berpisah dengan istri selama kurang lebih 15 tahun.
Pelaku yang kini sudah berstatus tersangka, JD (59), merudapaksa anak kandungnya, MR (16), yang masih duduk di bangku sekolah atau masih di bawah umur.
Dikutip dari Serambinews.com, Ahad (6/11/2022), Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, mengatakan bahwa perbuatan bejat JD terhadap anak kandungnya itu dilakukan sejak korban masih berusia 12 tahun.
Aksi bejat itu baru terkuak pada Oktober 2022, setelah korban tidak tahan lagi dengan perbuatan ayahnya.
Korban lalu menyampaikan hal itu kepada abangnya dan diteruskan melaporkan ke Polres Simeulue.
"Saat ditangkap, pelaku tidak melarikan diri," katanya.
Dijelaskan Kapolres Simeulue, tersangka tersebut berprofesi sebagai nelayan dan sudah 15 tahun berpisah dengan istrinya.
"Saya menyampaikan kepada masyaraka,t apabila ada pelecehan tolong segera dilaporkan pada polsek atau polres. Saya pastikan segera kami tindaklanjuti," ujar Kapolres Simeulue yang turut didampingi Kasat Reskrim Ipda T Maiyudi dan Ustad Husaini.
Sementara itu, terkait ancaman hukuman terhadap tersangka, dikenakan pasal 47 Jo pasal 49 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Diancam dengan pidana penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan penjara.
Dikatakan Kapolres Simeulue, untuk korban saat ini telah dilakukan pendampingan oleh unit PPA Polres Simeulue. Lantaran, korban masih mangalami trauma.
"Korban sudah tidak sekolah lagi, karena malu," tambah Kasat Reskrim Polres Simeulue.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |