Ahad, 06 November 2022 - 18:34 WIB
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menggelar konferensi pers terkait pencabulan anak di bawah umur.(foto: Kumparan.com)
Artikel.news, Kobar - Seorang duda berinisial IP (25) di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat (Kobar), dilaporkan ke polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun, sebut saja Kembang (bukan nama sebenarnya).
Kepada polisi, Kembang mengaku sudah dicabuli tersangka IP sebanyak 20 kali selama mereka menjalin hubungan pacaran. Perbuatan asusila itu dilakukan tersangka di rumah kos.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ini terungkap setelah orang tua Kembang melaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres menceritakan awal mulanya korban dijemput oleh tersangka di rumahnya tanpa izin pada tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian korban diajak pergi ke sebuah kosan.
"Kemudian pada tanggal 20 Juli 2022 pukul 01.00 WIB di kosan tersebut, tersangka mengajak korban berhubungan badan dengan cara merayu korban," ucap Kapolres Kobar dalam press rilis, yang dilansir dari Kumparan.com, Ahad (6/11/2022).
Bayu Wicaksono menjelaskan, korban mau menuruti kemauan tersangka karena termakan bujuk rayunya. Tersangka IP menjanjikan akan bertanggungjawab atas perbuatannya.
"Persetubuhan yang terakhir yaitu tanggal 17 Oktober 2022. Dan dapat diketahui bahwa tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 20 kali selama mereka berpacaran," jelas Kapolres Kobar.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh jajaran PPA Satreskrim Polres Kobar. Duda muda ini dinilai melanggar UU RI nomor 23 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |