Kamis, 03 November 2022 - 20:22 WIB
Polisi menggiring tersangka pembunuh istri yang tengah hamil 7 bulan, Putu Ardika, ke tahanan Polres Buleleng, Selasa (1/11/2022).(foto: Tribun-Bali.com)
Artikel.news, Buleleng - Putu Ardika (41) pria asal Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, terancam hukuman seumur hidup karena tega menghabisi nyawa istrinya Luh Suteni (40).
Mirisnya lagi, Luh Suteni tengah mengandung janin kurang lebih berusia tujuh bulan. Berdasarkan hasil visum, janin itu pun dinyatakan meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya.
"Memang saat dibunuh, korban dalam keadaan mengandung. Untuk itu, tersangka dijerat dengan primer Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 thn 2004 tentang KDRT," katanya, dikutip dari Tribun-Bali.com, Kamis (3/11/2022).
Sumarjaya mengatakan jika pihak penyidik tengah melengkapi berkas perkara, agar kasus pembunuhan ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng
Sementara pelaku Ardika kini telah ditahan di Rutan Polres Buleleng.
Sebelumnya, Putu Ardika nekat menghabisi nyawa sang istri Lu Suteni lantaran terlalu sakit hati.
Kepada polisi, Ardika mengaku ia dan Suteni telah lama terlibat cekcok. Ardika menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain.
Namun setiap kali ditanya, Suteni enggan menjawab. Bungkamnya Suteni ini dinilai Ardika sebagai isyarat bahwa dugaannya selama ini benar.
Hingga emosi Ardika memuncak pada Jumat 28 Oktober 2022 dini hari.
Bak kerasukan setan, Ardika terbangun dari tidurnya lalu bergegas membekap mulut dan hidung sang istri yang posisinya sedang tertidur pulas di kamar.
Akibat bekapan itu, tubuh Suteni lemas. Ardika kemudian pergi ke gudang untuk mengambil lesung yang panjangnya kurang lebih satu meter.
Lesung itu dihantamkan pada bagian kepala istrinya sebanyak tiga kali hingga berdarah.
Tak berhenti sampai disitu, Ardika kemudian kembali ke gudang untuk mengambil golok.
Golok itu ia gunakan untuk menggorok bagian leher sang istri hingga tewas bersimbah darah.
Setelah tau istrinya tewas, Ardika kemudian pergi ke rumah pamannya, yang terletak di Desa Sambangan, Kecamatan Buleleng.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |