Kamis, 03 November 2022 - 18:31 WIB
Ilustrasi pembunuhan.(Freepik)
Artikel.news, Musi Rawas - Seorang pria bernama Riko (29) tewas dengan tubuh penuh luka setelah dianiaya oleh Heris (29).
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sri Mulyo, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Saat itu, Riko ditemukan sudah tewas bersimbah darah di jalanan di kawasan Kecamatan STL Ulu Terawas, Jumat (28/10/2022).
Saat ditemukan, korban dalam kondisi terlentang mengenakan kaus oblong warna abu-abu dan celana jeans. Selain itu, ada luka di bagian leher korban.
Belakangan diketahui, korban tewas dihabisi oleh Heris (29), warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas.
Dari hasil pemeriksaan, Heris membunuh Riko karena korban meminta uang Rp5 juta. Uang itu sebagai ganti rugi akibat dikenakan sanksi denda oleh pihak desa karena ketahuan selingkuh dengan istri orang.
Kejadian bermula saat Riko menuduh Heris sebagai orang yang membocorkan informasi terhadap korban yang sudah berselingkuh. Atas kejadian itu, korban dipanggil pihak desa dan sidang serta harus membayar denda.
"Korban ini meminta pelaku untuk mengganti uang denda Rp5 juta yang sudah dibayarkan ke pihak desa, tapi pelaku tidak mau," kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, dilansir dari Kompas.com, Kamis (3/11/2022).
Kemudian, selama tiga hari berturut-turut, Riko selalu mencari Heris untuk memaksanya mengganti rugi denda itu.
Hingga akhirnya pada Jumat (28/10/2022), korban mendatangi kediaman pelaku untuk meminta uang tersebut.
Sekira pukul 10.30 WIB, korban mengetuk pintu rumah Heris. Namun, pelaku tidak membuka pintu rumahnya.
Sebab saat itu, pelaku sedang menidurkan anaknya yang masih berusia 18 bulan dengan cara digendong, dikutip dari Sripoku.com.
"Saat itu, istri pelaku sedang ke kebun dan di rumah hanya ada pelaku dan anaknya," ujarnya.
Heris pun mencoba mengusir korban untuk tidak menganggunya lagi. Namun, permintaan tersebut ditolak hingga membuat pelaku menjadi emosi.
Pelaku kemudian mengambil senjata tajam dan menganiaya Riko hingga tewas.
"Korban mengalami tiga luka akibat senjata tajam dan tewas di tempat," jelasnya.
Setelah itu, Heris menyerahkan diri ke perangkat desa setempat.
Atas perbuatannya, Heris dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |