Rabu, 02 November 2022 - 20:10 WIB
Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy saat memberikan penjelasan tentang kasus paman hamili keponakannya sendiri.(Istimewa)
Artikel.news, Natuna - Perbuatan bejat dilakukan oleh seorang pria di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pria berinisial Mut (27) ini tega menodai keponakannya yang masih di bawah umur hingga berulang kali.
Tindak asusila itu dilakukan pelaku terhadap korban dalam rentang waktu 2020 hingga 2022. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban hamil dan sempat melahirkan bayinya.
Perbuatan bejat pelaku ini pertama kali terjadi saat korban masih kelas 1 SMP pada 2020 lalu.
Korban yang sedang latihan voli saat itu diajak pelaku berinisial Mut (27) untuk mengambil sepeda motor di Kecamatan Pulau Tiga Barat, Natuna. Ternyata itu hanya akal bulus pelaku.
"Pelaku pura-pura ajak korban ambil motor, tapi ternyata dia membawa korban ke penampungan air (embung). Di situ pelaku secara paksa menyetubuhi korban," ujar Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy, saat konferensi pers di Mapolres Natuna, yang dilansir dari Tribunbatam.id, Rabu (2/11/2022).
Saat melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam korban.
"Pelaku mengancam korban dan bilang jangan kasih tahu ayah ibunya karena bahaya," katanya.
Tak cuma sekali, perbuatan bejat pelaku berlanjut hingga terjadi berulang kali. Setelah kejadian pertama, pelaku melakukan tindak asusila kepada korban di kamar rumah pelaku.
Korban juga pernah disetubuhi pelaku di semak-semak di Teluk Depeh dan di kamar mandi rumah korban saat orangtua korban tidak berada di rumah.
"Akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan melahirkan bayi di toilet rumah korban. Tapi bayi meninggal karena jatuh dan masuk ke laut," katanya.
Awal terbongkarnya kasus ini pada tanggal 12 September 2022. Saat itu korban melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumah orangtuanya.
Waktu itu, tetangga korban melihat ada benda jatuh ke laut, dan ada darah. Ternyata setelah diangkat, benda yang jatuh itu merupakan bayi yang baru lahir, dan kondisinya sudah meninggal dunia.
"Karena posisi rumah korban ini di atas air, dan WC-nya hanya lantai papan yang diberi lubang. Menurut pengakuan korban, bayi tersebut terjatuh sendiri setelah dilahirkan.
Kondisi korban saat itu setengah pingsan," kata Kapolres Natuna.
Dari kejadian inipula orangtua korban baru mengetahui anaknya menjadi korban tindak asusila. Pelakunya, Mut.
Lantas ayah kandung korban membuat laporan polisi (LP) pada tanggal 13 September 2022.
Kini Mut sudah ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |