Selasa, 01 November 2022 - 20:55 WIB
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022), yang menghadirkan kedua orangtua Brigadir J sebagai saksi.(foto: Tribunnews.com)
Artikel.news, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengatakan kepada orangtua Brigadir Yosua Hutabarat bahwa ia marah dan tak mampu mengendalikan emosinya akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Yosua kepada istrinya, Putri Candrawathi.
"Di awal lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa ini adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya," kata Ferdy Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022), seperti dilansir dari Detik.com.
Meski demikian, Sambo mengaku menyesal melakukan pembunuhan. Dia mengaku tidak mampu menahan emosi.
"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih," kata Sambo.
Ferdy Sambo meminta maaf di hadapan orang tua Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Bapak dan ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan Bapak dan Ibu. Saya mohon maaf. Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/2022).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |