Sabtu, 29 Oktober 2022 - 17:37 WIB
Seorang gadis berusia 20 tahun di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi korban penusukan tetangganya. Korban penusukan berinisial T (20), sementara pelakunya, AD (30).
Artikel.news, Bogor - Seorang gadis berusia 20 tahun di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi korban penusukan tetangganya. Korban penusukan berinisial T (20), sementara pelakunya, AD (30).
Keduanya tercatat sebagai warga Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Adapun motif pelaku sakit hati dengan ibu korban karena sering ditagih utang Rp10 ribu di hadapan orang-orang.
Kini akibat perbuatannya, AD dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (29/10/2022), kasus bermula saat pelaku mendatangi rumah korban pada Kamis (20/10/2022). AD saat itu memakai topi dan masker sehingga tidak dikenali oleh T.
Pelaku bertamu dengan mengaku sebagai petugas Sensus Penduduk lalu meminta KK dan KTP milik korban. T tidak langsung memberikan dokumen penting itu. Ia menelepon orangtuanya terlebih dahulu.
Namun tiba-tiba AD memukul korban tanpa alasan. Adu fisik tidak terhindarkan karena korban juga melakukan perlawanan.
Hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau untuk ditusukkan ke arah perut korban.
Pelaku kemudian kabur meninggalkan TKP. Sementara korban ditolong tetangga setelah mendengar keributan.
Korban dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis. Kini kondisi T sudah berangsur membaik dan diperbolehkan untuk pulang.
Keluarga korban selanjutnya membuat laporan ke polisi terkait kasus penusukan yang dialami korban.
Petugas dari Polres Bogor pada akhirnya berhasil mengamankan pelaku usai melakukan pendalaman.
"Benar (sudah ditangkap)," kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana.
Fakta kemudian terungkap ternyata pelaku penusukan merupakan tetangga kampung korban sendiri.
Bahkan, ibu korban mengenal betul pelaku AD. Pelaku sehari-hari diketahui bekerja sebagai tukang parkir.
Kapolres Bogor, AKBP Imam Imanuddin membeberkan, motif kasus ini dilatarbelakangi dendam.
AD sakit hati dengan ibu korban gara-gara utang Rp10 ribu. Jauh sebelum terjadi penusukan, pelaku utang ke warung nasi milik ibu korban.
"(AD) merasa sakit hati karena sering ditagih utang di depan banyak orang oleh ibu korban, utangnya Rp10 ribu," beber Imam.
Imam melanjutkan, sedangkan alasan pelaku mengincar T karena korban kerap sendirian di rumah.
Terungkap fakta lain, AD sudah merencanakan penusukan kepada korban sejak 3 pekan sebelum kejadian.
Sebabnya AD dijerat dengan Pasal 340 pidana dan 338 KUHP jo pasal 53 KUHP pidana yaitu tentang percobaan pembunuhan atau percobaan pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup atau ancaman pidana mati.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |