Sabtu, 29 Oktober 2022 - 17:25 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.(foto: Klik Tangerang)
Artikel.news, Minahasa Selatan -- Seorang Pria inisial MT 37 tahun di Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi karena telah memperkosa putri kandungnya inisial YT (10) dan ponakannya inisial AS (8). Aksi bejat itu dilakukan dengam modus ajak tidur siang.
"Pelaku menyetubuhi anak dan ponakannya tahun kemarin. Anaknya itu masih usia 10 tahun dan ponakannya 8 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Lesly, Sabtu (29/10/2022).
Iptu Lesly Lihawa mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi bejat terhadap ponakannya itu di rumah pelaku pada tahun 2021 lalu. Pemerkosaan pertama dilakukan terhadap ponakannya.
"Ponakannya yang pertama diperkosa. Dan itu dilakukan saat diajak tidur siang kemudian korban nurut dan akhirnya disitu korban langsung perkosa," katanya
Lesly menyebut, bahwa aksi biadab itu dilakukan pelaku sudah berulang kali kepada ponakannya. Parahnya, terduga pelaku justru lupa sudah berapa kali menjalankan aksinya.
Selain itu, pelaku juga kerap mengancam ponakannya setiap kali memperkosa agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
"Ponakan atau korban ini juga kerap diancam agar jangan diberitahukan kepada siapa pun termasuk ibu guru. Kalau tidak korban akan dipukul," jelasnya.
Setelah ponakannya, lanjut Lesly, pelaku juga melancarkan aksi bejat itu kepada putrinya. Aksi biadab itu dengan motif dan modus yang sama yakni dengan mengajak tidur siang oleh pelaku.
"Pemerkosaan terkhir ini diungkap korban terjadi pada 7 Oktober 2022 dengan TKP di rumah pelaku. Disitu pelaku mengajak anak kandungnya untuk tidur siang dan menyuruhnya dibaringkan ke tempat tidur lalu disetubuhi," ujarnya.
Lesly menyebut jika kejadian tersebut terungkap ketika ponakannya menceritakan semua kejadian itu kepada gurunya. Usai mendengar curhat korban, guru korban lalu menceritakan kepada kepala lingkungan setempat.
Berangkat dari pengakuan ponakannya, akhirnya pihak penyidik PPA Polres Minsel melakukan penyelidikan hingga kasus kedua pemerkosaan kepada anak kandungnya juga terungkap.
Saat itu, ponakan atau korban mengungkapkan juga ke penyidik bahwa sepupunya yang merupakan anak kandung pelaku juga mengalami hal serupa denganya yang telah diperkosa berulang kali.
"Penyidik PPA melakukan pemeriksaan dan pengakuan korban bahwa sepupunya YT, anak tersangka juga disetubuhi oleh pelaku," pungkasnya
Saat ini, pelaku MT telah diamankan Polres Minsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |