Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:25 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.(foto: Bantenmore.com)
Artikel.news, Cilegon - Seorang pria berinisial AM (61) di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten, diringkus polisi lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur. AM adalah marbut masjid di Cilegon.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejat itu pada Minggu (23/10/2022). Dia mencabuli korban di dalam kontrakannya.
"Telah mengamankan AM (61) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu (23/10) pukul 14.00 WIB di sebuah kontrakan di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon," kata Nandar, dilansir dari Kumparan.com, Kamis (27/10/2022).
Nandar menuturkan, kasus ini berawal saat orangtua korban mencurigai anaknya yang belum pulang ke rumah. Mereka lalu mencari korban yang ternyata berada di kontrakan pelaku.
Dari keterangan saksi, saat itu pelaku memanggil korban yang sedang asyik bermain bersama temannya. Saat dipanggil, ternyata betul korban berada di dalam kontrakan pelaku.
"Disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya berada di kontrakan pelaku yang merupakan seorang marbut masjid dan setelah dipanggil dari depan rumah pelaku, korban keluar dengan temannya, " ujar Nandar.
Setibanya di rumah, korban lalu menceritakan insiden yang dialaminya pada orangtuanya. Menurut Nandar, korban diminta membuka celana kemudian dijanjikan uang.
"Korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberi tahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun," imbuh Nandar.
Setelah mengetahui cerita tersebut, orang tua korban melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Cilegon. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |