Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:18 WIB
Tersangka pembunuhan bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya dan anaknya MFA, Donny Christiawan Eko Wahyudi, saat memperagakan adegan reka ulang.(foto: Kumparan.com)
Artikel.news, Semarang - Pria bernama Donny Christiawan Eko Wahyudi dinyaakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang ibu bernama Sweetha Kusuma Subardiya dan anaknya MFA yang baru berusia 4 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang pun memvonis Donny dengan hukuman penjara seumur hidup. Putusan dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di PN Semarang, Rabu (26/10/2022). Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1,5 miliar yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 10 bulan.
"Menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian," katanya dalam sidang yang diikuti terdakwa Donny Christiawan secara daring.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap MFA yang masih berusia 4 tahun di rumahnya di Kabupaten Rembang, hingga meninggal pada Februari 2022.
"Setelah korban meninggal bukannya diberitahukan kepada ibunya atau memakamkannya, justru membuangnya di jalan tol Semarang-Solo," ucapnya.
Hal tersebut, kata dia, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Sweetha Kusuma Subardiya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa ibu dan anak tersebut sebagai perbuatan yang tidak berperikemanusiaan.
Hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam perkara ini sehingga pantas dan adil dijatuhi hukuman maksimal.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Dilansir dari jpnn.com, Kamis (27/10/2022), Donny membunuh kedua korban secara terpisah, kemudian membuang jasad korban di Tol Semarang-Solo Kilometer 425.
Sweetha Kusuma Subardiya dan anaknya, MFA, dibunuh oleh Donny Christiawan pada waktu dan tempat yang berbeda.
Korban MFA meninggal pada Februari 2022 setelah dianiaya oleh terdakwa Donny yang merupakan teman dekat Sweetha.
Sementara Sweetha dibunuh oleh Donny pada Maret 2022 saat menginap di sebuah hotel di Semarang. Korban dibunuh setelah terdakwa emosi karena selalu menanyakan keberadaan anaknya.
Korban MFA sendiri dirawat oleh terdakwa di rumahnya di Rembang dengan alasan untuk diterapi karena mengalami keterlambatan pertumbuhan.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |