Rabu, 26 Oktober 2022 - 13:51 WIB
Ilustrasi pencabulan.(Dynamitenews)
Artikel.news, Lebak - Seorang guru tega mencabuli anaknya selama enam tahun. Pria berinisial RA (53) di Kabupaten Lebak, Banten, ini, melakukan tindakan asusila itu lantaran sakit hati mengetahui anaknya itu hasil hubungan gelap sang istri.
"Tersangka ini menduga korban bukan merupakan anaknya melainkan anak hasil hubungan istrinya dengan lelaki lain sewaktu istri tersangka masih pacaran dengan lelaki lain," tutur Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniadi, dilansir dari TribunBanten.com, Rabu (26/10/2022).
Dia mengungkapkan perbuatan rudapaksa itu dilakukan oleh RA sejak 2016. Ketika itu, korban masih anak di bawah umur.
Perbuatan bejat pelaku berawal dari 2016, saat menemani anaknya yang hendak berangkat ke pondok pesantren di Jawa Tengah.
"Saat di dalam bus perjalanan ke pondok pesantren yang berada di Jawa Tengah, korban yang tertidur dengan bersandar di bahu tersangka, kemudian pelaku melakukan tindakan pelecehan, saat itu korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," jelasnya.
Selama waktu bertahun-tahun dari 2016 hingga 2022, pelaku terus-menerus melakukan tindakan asusila di rumahnya saat korban sedang berada di kamarnya.
Andi menyampaikan saat itu pelaku mengirimkan pesan melalui WhatsApp dengan memaksa korban untuk berhubungan intim.
"Jadi pada tanggal 22 Juli 2022 lalu, terakhir pelaku melakukan tindakanya bejatnya, saat itu mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban, untuk membuka pintu kamarnya namun saat itu korban tidak membukakan pintu kamarnya, dan oleh korban, pintu kamarnya dikunci," ujarnya.
Dirinya melanjutkan karena sudah kesal, si anak itu akhirnya berani untuk melaporkan tindakan bejat yang dilakukan ayahnya tersebut.
"Karena kan dulu si anak itu, umurnya masih 16 tahun, Jadi dulu itu si anak takut, karena kan dulu masih di bawah umur jadi dia nurut-nurut aja," katanya.
Selain sudah mengamankan tersangka di Polres Lebak, Satreskrim Polres Lebak juga sudah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya Visum Et Repertum, pakaian korbam dan bukti screenshot chat tersangka kepada korban.
Akibat tindakannya, RA dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |