Senin, 24 Oktober 2022 - 19:47 WIB
Seorang hakim di Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban setelah ia memutuskan pasangan suami istri resmi bercerai.(foto: Okezone.com)
Artikel.news, Lumajang - Seorang hakim di Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban setelah ia memutuskan pasangan suami istri resmi bercerai.
Hakim bernama Zulikifli tersebut dilempar kursi oleh seorang pria. Pria itu mengamuk karena gugatan cerai istrinya dikabulkan Zulkifli. Akibatnya, Zulkifli mengalami luka sobek di pipi sebelah kiri.
Dilansir dari Tribunnews.com, Senin (24/10/2022), Zulkifli mengabulkan gugatan cerai seorang wanita berinisial UH (42). Mantan suami UH yang berinisial SN (45) naik pitam. Ia langsung berdiri dari tempat duduknya dan menganiaya UH menggunakan kursi.
Sebagai hakim yang memimpin sidang, Zulkifli mencoba meredam keributan. Namun, SN malah makin beringas.
Kursi yang digunakan untuk memukul UH, dilemparkan juga arah Zulkifli. Akibatnya, Zulkifli mengalami luka sobek di pipi sebelah kiri.
"Tiba-tiba tergugat menghampiri mantan istrinya dan langsung melakukan penganiayaan. Saya coba meredam, tapi ikut jadi sasaran," kata Zulkifli.
Seusai kejadian itu, petugas keamanan langsung mengamankan SN. Ulah SN dilaporkan kepada polisi. Kisruh ini membuat SN bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Zulkifli berharap kejadian ini bisa dijadikan pelajaran bagi semua warga yang mengikuti proses peradilan.
Diharapkan apapun keputusan hakim bisa diterima legowo. Apabila keberatan, ada cara lain ada yang bisa ditempuh, bukan malah meluapkan emosi dengan berbuat anarki.
"Semoga kejadian tersebut jadi pelajaran bagi warga peradilan. Semoga kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tandas Zulkifli.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |