Senin, 24 Oktober 2022 - 10:04 WIB
Ilustrasi oknum polisi inisial Brigadir RS (32) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap karena kedapatan nyambi edarkan narkoba sekaligus pemakai.
Artikel.news, Manado -- Oknum polisi inisial Brigadir RS (32) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap karena kedapatan nyambi edarkan narkoba sekaligus pemakai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Budi Samekto mengatakan, oknum anggota ini ditangkap bersama rekannya warga sipil berinisial MR (36). Mereka berdua merupakan pengedar sabu sekaligus pemakai.
"Dari hasil penangkapan ditemukan narkotika jenis sabu yang siap edar dan sisanya dipakai di oknum anggota ini," kata Kombes Budi Samekto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (24/10/2022).
Kombes Budi menjelaskan, oknum polisi inisial RS itu merupakan anggota yang bertugas di Polda Sulut. Dia diamankan saat berada di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Manado pada Selasa 11 Oktober lalu.
Sedangkan rekannya, MR merupakan warga sipil yang ditangkap di Perum Symphoni Lestari Kelurahan Tuminting, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Adapun penangkapan terhadap mereka, dilakukan saat petugas mendapat laporan masyarakat dan dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan.
"Berdasarkan informasi masyarakat terdapat seseorang memiliki narkotika jenis sabu yang kemudian dilakukan penyelidikan pada lokasi dan dilakukan penggerebekan," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari milik oknum Brigadir RS terdiri dari 3 paket narkotika jenis sabu yang diperkirakan beratnya 1 gram, kemudian 2 buah pipet kaca, 2 buah korek api gas, 1 buah gunting, 1 buah sedotan, dan 1 buah tas berwarna hitam.
Sedangkan barang bukti milik tersangka MR antara lain, 26 paket narkotika jenis sabu, kotak besi berwarna hitam, timbangan digital, gunting, lakban kecil, korek api gas, sedotan, dan handphone masing-masing sebanyak 1 buah, serta 1 pack plastik klip bening
"Barang bukti milik RS 3 paket narkotika jenis sabu, dan barang bukti milik MR 26 paket narkotika jenis sabu," katanya.
Hingga kini, keduanya telah ditahan dan resmi jadi tersangka. "Tersangka dan barang bukti diamankan guna dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |