Ahad, 23 Oktober 2022 - 20:12 WIB
Bos SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus, Ditahan polisi atas kasus penipuan dan UU ITE.
Artikel.news, Makassar -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel resmi menetapkan tersangka dan menahan Bos SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus yang fotonya viral terpampang di billboard Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sarifuddin, mengatakan bahwa sebelu dilakukan penahanan, Selvi sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Benar, sudah ditahan dan jadi tersangka sejak kemarin Sabtu 22 Oktober 2022 ditahan," kata Sarifuddin dalam keterangannya kepada awan media, Ahad (23/10/2022).
Dia menjelaskan, bahwa Bos travel SLV ini ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara.
Dari hasil itu, Selvi terbukti melakukan kasus penipuan karena gagal memberangkatkan para korban ke keluar negeri untuk wisata dan umrah.
Selain itu, Selvi juga tidak mampu mengembalikan dana yang telah diserahkan oleh para korbannya.
"Sudah gelar (perkara) dan ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan kemarin sore setelah dia datang ke kantor untuk menjalani pemeriksaan," katanya
Akibat perbuatannya itu, kerugian para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah. Korbannya tak hanya berasal di wilayah Sulsel saja, melainkan hingga dari luar kota.
Sejauh ini, pihak kepolisian baru menetapkan satu tersangka dalam kasus penipuan ini. Syarifuddin menyatakan, dalam waktu dekat akan ada tersangka lain.
Sebelumnya diberitakan, sebuah baliho bertuliskan 'Tolong Kembalikan Uang Kami...!!' Viral di media sosial.
Baliho di papan billboar berukuran besar terpampang di Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappicini, Makassar.
Pasca viralnya papan billboar itu, Selvi Ahmad Firdaus kemudian diperiksa Polda Sulsel dengan dua jenis laporan sekaligus.
Kedua laporan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Rp 3,3 miliar hingga dugaan kasus pelanggaran UU ITE.
Dugaan penipuan dan penggelapan oleh Selvi diproses Ditreskrimum Polda Sulsel. Untuk laporan pelanggaran UU ITE diproses oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Menurut keterangan polisi, dugaan penipuan dan penggelapan yang ditudingkan kepada Selvi bermula dari SLB Travel miliknya tidak memberangkatkan sejumlah pelanggan yang telah melunasi paket trip ke luar negeri.
Sedangkan dugaan pelanggaran UU ITE lantaran Selvi diduga melakukan pemasaran perusahaannya melalui media sosial.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |