Jumat, 21 Oktober 2022 - 22:00 WIB
BU (27), pedagang buah di Kabupaten Bekasi diamankan Polres Bekasi setelah membunuh seorang pria berinisial YP (23).(foto: Liputan6.com)
Artikel.news, Bekasi - Seorang pedagang buah di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, gelap mata lalu melakukan pembunuhan lantaran mencurigai istrinya selingkuh dengan seorang pria.
Pedagang buah berinisial BU alias U (27) ini menikam teman pria istrinya hingga tewas pada Kamis 1 September 2022 lalu.
Kini, tersangka BU ditangkap oleh polisi dan sudah menjalani penahanan di Mapolres Metro Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang, menceritakan kronologi kejadiannya.
Mulanya, tersangka BU sepulang berjualan buah di Pasar Babelan mendapati istrinya, AD alias DN (22), tidak ada di rumah kontrakannya.
Istri yang baru dua bulan dinikahinya itu pergi meninggalkan rumah tanpa pamit.
"Sampai di kontrakan ternyata istrinya tidak ada, kemudian dia bertanya ke tetangga tidak ada yang tahu," kata Aris di Polsek Babelan, yang dilansir dari Prohaba.co, Jumat (21/10/2022).
Tersangka BU mencurigai istrinya pergi bersama teman pria dekatnya, YP (23).
Lantas, dia mengajak rekannya pedagang sayur, IB (30), untuk menemani mencari keberadaan istrinya menggunakan sepeda motor ke rumah YP.
Dugaannya ternyata tepat, mereka berpapasan dan melihat YP sedang membonceng istrinya saat bertemu di gang rumah korban.
"Ketika ketemu korban dan istrinya, langsung korban diajak untuk satu motor dengan pelaku, sementara istrinya boncengan dengan saksi (IB)," jelasnya.
Korban dianggap telah membawa kabur istrinya, tersangka berinisiatif menyelesaikan masalah ke kantor Polsek Babelan.
Ketika di perjalanan, mereka ternyata terlibat cekcok hingga kendaraan sepeda motor hilang kendali dan menabrak truk di depan Pasar Babelan.
Korban dan tersangka jatuh dari sepeda motor, emosi kian membuncah hingga keduanya terlibat perkelahian fisik.
"Korban mengambil pisau yang sudah dibawanya dan ditusukkan ke korban sebanyak dua kali, satu di leher dan satu di dada, sehingga korban meninggal dunia di TKP," tutur Aris.
Melihat korban tidak berdaya, tersangka BU melarikan diri dan sempat buron dari kejaran polisi. Dia baru berhasil ditangkap pada 13 September 2022 lalu.
"Jadi setelah kejadian tersebut lari ke Bogor, dari Bogor dia pergi ke Jambi, di sana Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |