Kamis, 20 Oktober 2022 - 18:13 WIB
Seorang guru mengaji berinisial M (41) di Maos, Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap setelah mencabuli sembilan anak di bawah umur.
Artikel.news, Cilacap - Seorang guru mengaji berinisial M (41) di Maos, Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap setelah mencabuli sembilan anak di bawah umur.
Aksi bejat tersebut diduga sudah dilakukan M sejak Januari hingga Oktober 2022.
Sedangkan sembilan orang korban itu merupakan murid perempuan atau santriwati yang belajar mengaji pada pelaku.
Wakapolresta Cilacap, Kompol Suryo Wibowo menuturkan bahwa pihaknya mendapat informasi itu setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Orang tua korban melaporkan aksi bejat tersebut agar pelaku dapat diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Terjadi kesus pencabulan terhadap sembilan orang santri, kejadiannya pada Sabtu, 1 Oktober 2022 di salah satu TPQ di Kecamatan Maos, Cilacap. Pelaku merupakan guru ngaji di tempat itu," tutur Suryo dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut Suryo menjelaskan bahwa aksi keji guru ngaji tersebut pertama kali terungkap saat ada salah satu santriwati yang ketika pulang ke rumah dalam keadaan menangis.
Santriwati itu kemudian mengadu kepada orang tuanya bahwa alat kemaluannya telah dipegang oleh si guru bejat tersebut.
"Anak itu lapor ke orang tuanya kalau pak ustadz jahat karena memegang alat kemaluanya pada saat mengaji," kata Suryo.
Sebelum melakukan aksinya itu, M diketahui sempat mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan Rp10 ribu.
Atas perbuatan keji pelaku, para korban mengalami gangguan fisik dan psikis. Selain memegang alat kelamin korban, pelaku memegang anggota tubuh lainnya dan juga menciumi korban.
Hal itu diakui pelaku karena pelaku merasa terlalu gemas kepada para santrinya itu.
"Pertama karena saya tidak punya anak perempuan, kedua saya gemas jadinya kelewatan," ungkap M.
Atas kelakuan bejatnya itu, kini M telah ditetapkan menjadi tersangka.
M dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2006 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
M bakal dihukum penjara minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |