Jumat, 14 Oktober 2022 - 16:53 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur.
Artikel.news, Bogor - Seorang gadis belia berinisial OLS (13) di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, menjadi korban pencabulan sampai hamil.
Atas kasus pencabulan anak di bawah umur ini, Satreskrim Polres Bogor telah berhasil membekuk pelakunya yakni seorang pria berinisial AS (40). Pria diketahui ternyata merupakan tetangga korban.
"Pelaku tersebut ialah AS yang tak lain tetangga korban," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan, dilansir dari TribunnewsBogor.com, Jumat (14/10/2022).
Dia menjelaskan bahwa kasus ini awalnya dicurigai oleh ibunda korban yang mendapati putrinya itu merasakan sakit di bagian perut.
Akhirnya ibunda korban membawanya ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik, diketahui bahwa korban OLS ini sedang mengandung dengan usia kandungan 3 bulan," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP dan penggeledahan terhadap pelaku, Pelaku AS ini sudah melakukan tindakan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali selama Juli 2022.
Atas perbuatannya, kata Siswo, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Ilustrasi pemerkosaan (Dynamite News)
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |