Senin, 10 Oktober 2022 - 22:17 WIB
Dua pelaku pencurian sepeda motor di Pekon Terbaya, Kabupaten Tanggamus, Lampung, diamankan Polsek Kota Agung.(foto: jpnn.com)
Artikel.news, Tanggamu - Perbuatan yang dilakukan oleh dua pemuda RW (22) dan RI (18) betul-betul keterlaluan. Di saat orang lain tengah berduka, mereka malah memanfaatkan keadaan itu untuk menggasak sepeda motor di rumah duka.
Peristiwa ini terhadi di Pekon Terbaya, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Kamis (22/9/2022) lalu.
Keduanya sudah diringkus jajaran Polsek Kota Agung pada Jumat (7/10/2022), dan menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap korban bernama Firdaus (37) warga Gang Camat, Pekon Terbaya, Kabupaten Tanggamus.
Dikutip dari jpnn.com, Senin (10/10/2022), Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Kota Agung. RW beralamat di Kelurahan Barosm dan RI beralamat di Pekon Kusa.
Perwira menengah itu menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada Jumat (7/10/2022) pekan lalu.
Kronologinya, pada Kamis 22 September 2022 malam, korban sedang dalam berduka lantaran keluarganya meninggal dunia, sehingga di rumah korban sedang berkumpul dan banyak motor terparkir.
Saat itu korban tidak memperhatikan situasi, meski sepeda motor banyak terparkir di luar rumah yang jaraknya sekitar 5 meter.
Motor itu hilang sekitar pukul 04.30 WIB ketika korban ingin salat subuh ke masjid.
“Setelah korban melakukan pencarian dan bertanya kepada anggota keluarga juga tidak ditemukan, sehingga tersadar telah terjadi pencurian dan korban melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.
Menerima laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku dapat dibekuk.
Saat itu tersangka RW berada di kontrakan di Jalan Ir. Juanda Kuripan, dan RI saat berada di Jalan Raya Pasar Madang.
Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio J berwarna biru garis putih milik korban.
“Saat diamankan, sepeda motor korban telah berubah warna menjadi hitam, perubahan warna dilakukan tersangka agar tidak terdeteksi,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |